Merasa Rugi Rp 500 M Akibat Penghapusan Kartu Perdana Prabayar, KNCI Siapkan Langkah Hukum

Alwira Fanzary
Senin, 4 Maret 2019 20:10:55
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana mengambil langkah hukum terkait dengan dugaan kerugian yang diderita pedagang karena penghangusan kartu perdana prabayar.

Walaupun demikian, organisasi itu belum memutuskan langkah hukum seperti apa yang bakal ditempuh. Diketahui, dugaan kerugian yang dialami pedagang itu mencapai Rp500 miliar.

"Kita lagi susun langkah berikutnya, kemungkinan langkah hukum," ujar Ketua Umum KNCI Azni Tubas, dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (1/3).

Kerugian itu dinilai imbas dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 terkait dengan pengguna Kartu SIM harus meregistrasi dengan NIK dan Kartu Keluarga. Aturan itu juga diperkuat dengan Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 terkait dengan Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Baca: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan

Selain itu, Azni menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke BRTI terkait dengan hal tersebut namun belum direspons.

Dalam surat tersebut, KNCI menaksir pedagang pulsa di seluruh Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp500 miliar akibat kartu SIM yang hangus.

Namun, Wakil Ketua BRTI Semuel Pangerapan sebelumnya mengatakan BRTI tak bertanggung jawab soal ganti rugi yang dilayangkan KNCI kepada pihaknya.

Semuel mengatakan bahwa kerugian yang dialami oleh KNCI merupakan urusan antara operator dengan pedagang. BRTI sendiri hanya mengurusi peraturan registrasi kartu SIM bukan hangusnya kartu prabayar.

Baca: Bos Planet Batam Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Diduga Kabur ke Singapura

"Jadi itu harus dibedakan antara kebijakan atau peraturan pemerintah, dengan hubungan dagang antara penjual dan produsen," katanya Selasa lalu.

Respons BRTI

Anggota Komite BRTI Ketut Prihadi menuturkan pihaknya akan membalas surat KNCI pada pekan depan. Dia menuturkan apa yang diminta BRTI untuk dinonaktifkan adalah nomor pelanggan yang diregistrasi namun menggunakan identitas orang lain tanpa hak.

"Penonaktifan ini pun melalui tahapan notifikasi kepada pelanggan untuk melakukan registrasi ulang dengan batas waktu sampai tanggal 21 Februari 2019," kata Ketut, kemarin.

Baca: Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita

Dia juga menuturkan pihaknya tak meminta para operator selular untuk menonaktifkan kartu perdana yang belum diregistrasi sama sekali, melainkan yang diregistrasi dengan identitas orang lain. Ketut menuturkan jika hal itu dilakukan makan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih sebelumnya mengatakan semua operator diberikan waktu pemblokiran atau penonaktifan kartu-kartu yang tidak sesuai dengan aturan harus dilakukan sampai dengan 21 Februari 2019.

"Pada tanggal itu semua operator wajib melaporkan "pembaharuan data" dari seluruh jumlah pelanggan aktif berikut seluruh kartu-kartu yang dinonaktifkan," kata dia. Kso



Terkait
Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Lainnya
Pemerintah Serahkan 14 Milyar Uang Ganti Untung Tol Padang-Pekanbaru, Berikut Info Terbaru
Pemerintah Serahkan 14 Milyar Uang Ganti Untung Tol Padang-Pekanbaru, Berikut Info Terbaru
Nilai Ekspor Kepri Menurun Hingga September 2019
Tak Biasa.. Kota Padang Sangat Dingin, Ini Penjelasan B
Jepang Butuh Banyak Tenaga Kerja dari Indonesia, Ini Bi
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I