Merasa Rugi Rp 500 M Akibat Penghapusan Kartu Perdana Prabayar, KNCI Siapkan Langkah Hukum

Alwira Fanzary
Senin, 4 Maret 2019 20:10:55
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana mengambil langkah hukum terkait dengan dugaan kerugian yang diderita pedagang karena penghangusan kartu perdana prabayar.

Walaupun demikian, organisasi itu belum memutuskan langkah hukum seperti apa yang bakal ditempuh. Diketahui, dugaan kerugian yang dialami pedagang itu mencapai Rp500 miliar.

"Kita lagi susun langkah berikutnya, kemungkinan langkah hukum," ujar Ketua Umum KNCI Azni Tubas, dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (1/3).

Kerugian itu dinilai imbas dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 terkait dengan pengguna Kartu SIM harus meregistrasi dengan NIK dan Kartu Keluarga. Aturan itu juga diperkuat dengan Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 terkait dengan Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria

Selain itu, Azni menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke BRTI terkait dengan hal tersebut namun belum direspons.

Dalam surat tersebut, KNCI menaksir pedagang pulsa di seluruh Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp500 miliar akibat kartu SIM yang hangus.

Namun, Wakil Ketua BRTI Semuel Pangerapan sebelumnya mengatakan BRTI tak bertanggung jawab soal ganti rugi yang dilayangkan KNCI kepada pihaknya.

Semuel mengatakan bahwa kerugian yang dialami oleh KNCI merupakan urusan antara operator dengan pedagang. BRTI sendiri hanya mengurusi peraturan registrasi kartu SIM bukan hangusnya kartu prabayar.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

"Jadi itu harus dibedakan antara kebijakan atau peraturan pemerintah, dengan hubungan dagang antara penjual dan produsen," katanya Selasa lalu.

Respons BRTI

Anggota Komite BRTI Ketut Prihadi menuturkan pihaknya akan membalas surat KNCI pada pekan depan. Dia menuturkan apa yang diminta BRTI untuk dinonaktifkan adalah nomor pelanggan yang diregistrasi namun menggunakan identitas orang lain tanpa hak.

"Penonaktifan ini pun melalui tahapan notifikasi kepada pelanggan untuk melakukan registrasi ulang dengan batas waktu sampai tanggal 21 Februari 2019," kata Ketut, kemarin.

Baca: PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing

Dia juga menuturkan pihaknya tak meminta para operator selular untuk menonaktifkan kartu perdana yang belum diregistrasi sama sekali, melainkan yang diregistrasi dengan identitas orang lain. Ketut menuturkan jika hal itu dilakukan makan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih sebelumnya mengatakan semua operator diberikan waktu pemblokiran atau penonaktifan kartu-kartu yang tidak sesuai dengan aturan harus dilakukan sampai dengan 21 Februari 2019.

"Pada tanggal itu semua operator wajib melaporkan "pembaharuan data" dari seluruh jumlah pelanggan aktif berikut seluruh kartu-kartu yang dinonaktifkan," kata dia. Kso

Terkait
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Andri Terima SK Karang Taruna Riau dari PNKT
Andri Terima SK Karang Taruna Riau dari PNKT
Pemko Batam Dukung Penuh Kegiatan Pelangi Nusantara Gag
Meski Musim Hujan, 24 Titik Panas Kembali Bermunculan d
Nilai Ekspor Kepri Menurun Hingga September 2019
Hukum
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
11 Kesepakatan Strategis Riau–Jatim Diteken, Perkuat
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip