Mantan Ketua DPRD Seluma Bengkulu Dituntut Dua Tahun Penjara

Alwira Fanzary
Senin, 11 Februari 2019 10:34:13
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Husni Tamrin dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelly dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu akhir pekan lalu.
Husni, seperti diberitakan Antara diduga turut menikmati korupsi pembangunan jalan Nanti Agung Kabupaten Seluma dengan nulai proyek Rp1,2 miliar di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp440 juta.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijerat dalam pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa Husni Thamrin juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungen penjara.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan hukuman yaitu terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Sementara itu saat ditemui Husni Tamrin mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang nantinya akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

“ Nanti ada pledoi yang akan kita bacakan, baik dari saya maupun kuasa hukum yang menjelaskan serta menceritakan jika saya memang tidak terlibat dalam kasus ini ” terangnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nanti Agung Dusun Baru, Kabupaten Seluma telah menyeret enam orang terdakwa lainnya.

Persidangan kasus korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto SH MHum dan hakim anggota Agus Salim SH MH serta Henny Anggraini SH MH.

Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK

Persidangan tersebut dilakukan dalam kondisi gelap karena lampu padam dan pembacaan nota pembelaan pun akan dilanjutkan pada 14 Februari 2019. Kso

Terkait
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Sebanyak 23 Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik
Sebanyak 23 Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik
Saksi Penting di Kasus Edhy Prabowo Meninggal
Sidang Jaksa Pinangki, Hakim Marahi Saksi karena Berasu
Siti Zuhro: Lembaga Survei Harus Laporkan ke Publik Sia
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Daerah
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Ang
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Nasional
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawa
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T