Mantan Ketua DPRD Seluma Bengkulu Dituntut Dua Tahun Penjara

Alwira Fanzary
Senin, 11 Februari 2019 10:34:13
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Husni Tamrin dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelly dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu akhir pekan lalu.
Husni, seperti diberitakan Antara diduga turut menikmati korupsi pembangunan jalan Nanti Agung Kabupaten Seluma dengan nulai proyek Rp1,2 miliar di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp440 juta.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijerat dalam pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa Husni Thamrin juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungen penjara.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan hukuman yaitu terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial

Sementara itu saat ditemui Husni Tamrin mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang nantinya akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

“ Nanti ada pledoi yang akan kita bacakan, baik dari saya maupun kuasa hukum yang menjelaskan serta menceritakan jika saya memang tidak terlibat dalam kasus ini ” terangnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nanti Agung Dusun Baru, Kabupaten Seluma telah menyeret enam orang terdakwa lainnya.

Persidangan kasus korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto SH MHum dan hakim anggota Agus Salim SH MH serta Henny Anggraini SH MH.

Baca: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan

Persidangan tersebut dilakukan dalam kondisi gelap karena lampu padam dan pembacaan nota pembelaan pun akan dilanjutkan pada 14 Februari 2019. Kso



Terkait
BNN Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Kepri
BNN Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Kepri
DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemo
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaa
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Roh
Lainnya
Prabowo ke Rusia, Putin Beri Kehormatan Khusus di Eastern Economic Forum
Prabowo ke Rusia, Putin Beri Kehormatan Khusus di Eastern Economic Forum
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pemb
Begini Perkembangan Program Internet Murah dan Cepat di
Imigrasi Meulaboh Layani Pemohon Paspor Lewat APAPO
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket