Kurir Sabu 4 Kg Budi Harianto Berdalih Hanya Terima Paket Bika Ambon, hingga Hakim Geram
Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
MEDANkanalsumatra.com, MEDAN - Terdakwa kurir sabu seberat 4 kg Budi Harianto berdalih diperintahkan menerima paket bika ambon oleh bos bernama Putra.Hal ini terungkap di persidangan keterangan terdakwa oleh terdakwa Irawan Andiko dan Budi Harianto di Pengadilan Negeri Medan, Kasus yang juga melibatkan seorang oknum anggota TNI atas nama Praka Januar Tanjung warga Asmil 125 Simbisa, Kompi Balige.
Dalam keterangannya Budi menjelaskan dirinya disuruh pria bernama Putra untuk mengambil paket yang disebutnya adalah bika ambon."Jadi saya disuruh si Putra, yang saya baru kenal saat itu. Untuk menunggu paket bolu meranti di Jalan Amaliun. Itu sekitar pukul 12 malam," ungkapnya.Hal tersebut sontak membuat Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar heran, mengapa harus mengambil paket bolu di tengah malam.
"Saya benar-benar tidak tahu pak hakim, kalau tahu saya saya enggak mau pak hakim," kelitnya saat dicerca Hakim.Saat ditanya mengapa dirinya harus lari saat didaatangi oleh pihak polisi, Budi mengaku ketakutan dan bergegas berlari."Saya terkejut waktu di pinggir jalan, saya lari. Karena polisinya lakukan penembakan ke atas saya terkejut. Saya terkejut dan refleks berlari," ungkapnya.
Hal tersebut membuat Hakim semakin geram dan akhirnya menyebutkan bahwa terdakwa bisa berdalih apapun. "Itu hak anda untuk berbicara, namun ketika terdakwa disini jujur itu akan membantu terdakwa," ungkap hakim.
Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
