Kerugian Negara Rp 190 M dan Reklamasi, Menguji Nyali KPK Tuntut Ahok
KANALSUMATERA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut untuk tidak "loyo" dalam menuntaskan semua kasus rasuah yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto kepada Rmol mengatakan, momen Ahok keluar dari penjara setelah menjalani masa hukuman atas kasus penodaan agama semestinya dimanfaatkan oleh KPK secara maksimal. Konkretnya KPK harus berani memanggil Ahok untuk diperiksa.
"Jika KPK tidak berani usut Ahok. Kita jadi miris ternyata KPK cuma urus yang kecil-kecil," tegasnya, Selasa (22/1).
Lebih lanjut aktivis mahasiswa tahun 1998 ini menekankan, KPK tak boleh "loyo" hanya karena Ahok pernah menjadi wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo yang kini presiden.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Agus Raharjo Cs, menurut dia, hanya perlu yakin atas bukti-bukti awal yang sudah dikantongi mereka untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Kasus RS Sumber waras sudah jelas audit BPK ada kerugian negara Rp 190 miliar, lahan Cengkareng, reklamasi dan lain-lain," paparnya. Rmo/Kso
