Divonis Pengadilan, Warga Kota Jambi Kena Denda Rp 20 Juta Buang Sampah Sembarangan

Amar
Selasa, 8 Januari 2019 22:46:02
Ali Johan Selamet, usai mendengarkan putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadapnya

JAMBI, KANALSUMATERA.com - Hati-hati buang sampah di siang hari jika tidak ingin didenda atau kena hukuman kurungan. Ini seperti yang dialami Ali Johan Selamet.

Warga RT 4 Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi ini dijatuhi denda Rp 20 juta, atau kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (8/1). Ali diajukan ke persidangan karena melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yaitu membuang sampah di atas volume dan tidak pada waktu yang ditentukan, di TPS RT 21 Jalan Bangka, Kelurahan Kebun Handil.

Manurut majelis hakim seperti dimuat metrojambi.com, perbuatan Ali telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 tahun 2013.

Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja

"Menjatuhkan denda Rp 20 juta atau jika tidak sanggup bayar diganti kurungan satu bulan lima belas hari," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis.

Sebelumnya, Ali mengaku tidak melihat ada plang terkait aturan pembuangan sampah. Oleh karena itu, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. mj/ks

Terkait
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Bupati Pelalawan Ungkap Ribuan Warga Ngungsi-Jalan Rusak Imbas Pintu PLTA Dibuka
Bupati Pelalawan Ungkap Ribuan Warga Ngungsi-Jalan Rusak Imbas Pintu PLTA Dibuka
Ini Kata PT Hutama Karya Soal Penerangan Lampu Tol Peka
Milenial Kampar Galang Dana Bela Palestina, Afdhal: Ini
LPMP Kepri Sebut Mutu Pendidikan di Lingga Alami Pening
Nasional
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Polda Riau Turunkan Tim Medis dan Trauma Healing untuk
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hukum
UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong E
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Ta
Pendidikan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
LT-II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, 80 Pramuka P
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Dit
Daerah
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
KONI Payakumbuh Studi Banding ke KONI Pekanbaru, Dalami
Mobil Pajak Keliling Hadir di Kelurahan Sialangmunggu P