Divonis Pengadilan, Warga Kota Jambi Kena Denda Rp 20 Juta Buang Sampah Sembarangan
JAMBI, KANALSUMATERA.com - Hati-hati buang sampah di siang hari jika tidak ingin didenda atau kena hukuman kurungan. Ini seperti yang dialami Ali Johan Selamet.
Warga RT 4 Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi ini dijatuhi denda Rp 20 juta, atau kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (8/1). Ali diajukan ke persidangan karena melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yaitu membuang sampah di atas volume dan tidak pada waktu yang ditentukan, di TPS RT 21 Jalan Bangka, Kelurahan Kebun Handil.
Manurut majelis hakim seperti dimuat metrojambi.com, perbuatan Ali telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 tahun 2013.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
"Menjatuhkan denda Rp 20 juta atau jika tidak sanggup bayar diganti kurungan satu bulan lima belas hari," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis.
Sebelumnya, Ali mengaku tidak melihat ada plang terkait aturan pembuangan sampah. Oleh karena itu, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. mj/ks
