113 Napi Kabur dari Lapas Lambaro, Baru 41 yang Ditangkap
Kanalsumatera.com - Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menyatakan, dari 113 narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, 41 diantaranya sudah ditangkap.
"Hingga hari ini sudah 41 orang yang sudah berhasil ditangkap dan satu diantaranya meninggal di Sumatera Utara," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu (02/01/2019) seperti yang dilansir dari kantor berita Antara Aceh.
Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin
Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, napi yang kabur dari Lapas Lambaro, Aceh Besar bernama Hamdani bin Rusli (43) meninggal di Sumatera Utara dan dugaannya dikeroyok massal.
"Kapan pun kita akan mengejar para napi yang kabur itu dan mereka telah ditetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolresta Banda Aceh.
Ia mengaku napi yang sudah ditangkap tersebut telah dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar.
Diketahui, Hamdani bin Rusli membunuh istrinya sendiri, Nursiah binti Ibrahim berprofesi sebagai bidan di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada 29 Agustus 2017.
Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
Pengadilan Negeri (PN) Sigli pun telah menjatuhkan hukuman atau memvonis Hamdani bin Rusli, pembunuh istri sendiri pada Senin 30 April 2018 dengan hukuman mati.
Sebanyak 113 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis (29/11) sore atau saat azan Magrib berkumandang melarikan melalui jendela sisi depan dan pagar belakang.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Dampak sudah meminta semua warga binaan yang melarikan diri atau kabur dari LP Kelas II A, Lambaro, Ingin, Aceh Besar, segera menyerahkan diri. Ant/Ir
