Buntut Kasus Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Mawardi Tombang
Senin, 27 Februari 2023 11:56:19
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan .

KANALSUMATERA.com - Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 20 juta terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Hendra telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara ," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra. Hal memberatkan, perbuatan Hendra dinilai berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan juga terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profsesional.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Baca: Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Hendra dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.*

Terkait
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Anggota Koperasi Bersurat ke Bupati Kampar
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Anggota Koperasi Bersurat ke Bupati Kampar
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Berikut Tugas dan Wewenangnya
Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Berikut Tugas dan Wewenangnya
Sekko Jamil Gandeng BEM Unilak Baksos Bersihkan Jalan d
Gara-gara Bakar Sampah, Hunian di Taman Raya Tahap 2 Ny
Prabowo Sebut Penembakan di New Zealand Aksi Biadab
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ekonomi
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Mun
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sekt
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Pendidikan
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Ma
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men