Bawaslu Riau Selenggarakan Sidang Administrasi Acara Cepat di Rohul dan Siak.

Mawardi Tombang
Jumat, 17 Mei 2019 08:02:29

Pekanbaru, KANALSUMATERA.com - Bawaslu Riau menyelenggarakan Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu dan Kantor Lurah Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak yang dilaksanakan pada Kamis (16/5/2019).

Sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul dengan pelapor pertama yakni Hendra Mastar dari PAN, dan pelapor kedua yakni Riko Wahyudi dari Partai Gerindra‎. Kedua laporan diterima Bawaslu pasca pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Rohul. Sedangkan di Minas Kabupaten Siak atas Laporan Wira dari DPD PAN Siak dan Syahrul ketua DPC PDI Perjuangan Siak. Sidang penanganan administrasi dengan metode Sidang Acara Cepat ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 . Untuk di Rokan Hulu langsung dipimpin Ketua Bawaslu Riau‎ Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis. Sidang di Minas dipimpin oleh Hasan dan Neil Antariksa dari Bawaslu Riau.

Pantauan di sidang Rokan Hulu, dijaga ketat anggota kepolisian dari jajaran Polres Rohul dan dihadiri seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, dan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Rohul.

Rusidi Rusdan, ‎metua majelis sidang yang juga Ketua Bawaslu Riau, mengatakan sidang dengan metode sidang acara cepat adalah sidang acara penanganan administrasi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018, dimana kewenangan Bawaslu adalah menyelesaikan pelanggaran administrasi dilaksanakan secara cepat.

"Putusan nantinya, bisa dua atau tiga hari sudah selesai, ya sudah kita bisa putuskan," jelas Rusidi Rusdan, Kamis (16/5/2019).

Baca: Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur

Diakuinya, pada sidang acara cepat ini untuk menyelesaikan yang sifatnya penanganan administrasi seperti kesalahan administrasi, dengan mempertemukan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Rohul beserta jajarannya serta KPU Siak beserta jajarannya.

Pelapor ungkap Rusidi, harus memenuhi syarat formil dan materil, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), pelaporan masih dalam waktu yang bisa dilaporkan, ada kronologis kejadian, dan ada saksi dan bukti.

"Semua sudah lengkap, sehingga kita register dan kita sidangkan hari ini," ujarnya.‎

Rusidi juga mengaku, yang dilaporkan dua pelapor pada prinsipnya adalah kesalahan penulisan dan perbedaan-perbedaan antara form C1 yang diterima saksi pelapor dengan yang ada yang dibacakan di pleno kabupaten/ kota.

"Ada pelapor yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU Rohul dan Siak yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terjadi," ungkap Rusidi dan mengaku rata-rata laporan terkait Pemilihan Legislatif untuk form C1 kabupaten.‎

Baca: Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Harus Jadi Perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan

Rusidi mengaku, di sidang perkara penanganan administrasi cepat ada beberapa berapa poin atau keputusan alternatif‎ yang bisa diputuskan Bawaslu Riau, tergantung hasil sidang, pertama perbaikan administrasi terkait perolehan suara partai sesuai dengan fakta persidangan, kedua sanksi peringatan atau kode etik peringatan kepada penyelanggara, perhitungan kembali, dan sanksi lainnya.‎

Di sela sela Sidang terpantau sekelompok masyarakat mengadakan Demonstrasi diluar gedung Sekretariat Bawaslu Rohul meminta dilakukan PSU untuk Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara. "Paling lambat dua atau tiga hari sudah kita putuskan, namanya acara cepat.

Ditanya kapan keputusan sidang akan dibacakan, Rusidi Rusdan menjelaskan, Kalau administrasi biasa itu waktunya 14 hari, jadi ini karena metodenya acara cepat, maka akan putuskan secara cepat.

"Pokoknya dua hari kedepan sudah kita putuskan," kata Rusidi.‎

Sedangkan Ketua KPU Rohul, Elfendri, mengatakan kewajiban KPU sebagai penyelenggara adalah mengikuti penyelesaian pelanggaran yang diselenggarkan Bawaslu.

Baca: Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sabu Rp650 Ribu dan Kejar Pemasok

Elfendri yakin, beberapa yang dilaporkan pelapor sudah dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara sesuai prosedur, baik itu penempelan form C1, termasuk kesalahan-kesalahan lain sudah diperbaiki seperti kesalahan penulisan jumlah total suara.

"Kita punya dokumen-dokumen mulai dari C1 sampai ke DB-1 terakhir, Alhamdulillah sudah lengkap," kata Komisioner KPU Rohul, dan menyatakan, penempelan C1 oleh penyelenggara dikuatkan oleh dokumen foto.

Dimana yang dilaporkan pelapor adalah pelaksanaan prosedur yang dilaksanakan. Menurutnya, bila terjadi perbedaan penjumlahan atau tulisan di C1 tentunya terkonfirmasi saat pleno tingkat desa maupun pleno tingkat kecamatan.

‎Elfendri menambahkan, sejauh ini tidak ada keberatan dari saksi di form DA2 saat pleno tingkat desa maupun pleno tingkat kecamatan.



Terkait
Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans
Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaa
KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid
KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Peny
Lainnya
Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau, Bupati Kasmarni Sampaikan Kabar Baik untuk Masyarakat
Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau, Bupati Kasmarni Sampaikan Kabar Baik untuk Masyarakat
Kasus Covid-19 Meningkat, Komisi III DPRD Pekanbaru Kha
DPRD Pekanbaru Laksanakan Rapat Paripurna Pandangan Umu
Anak Mengamuk Ditempat Umum, Ini Cara Menenangkannya
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Politik
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Pa
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fr
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hukum
RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas Aparat Penegak Hukum
RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas Aparat Penegak Hukum
Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I