Bawaslu Riau Selenggarakan Sidang Administrasi Acara Cepat di Rohul dan Siak.

Mawardi Tombang
Jumat, 17 Mei 2019 08:02:29

Pekanbaru, KANALSUMATERA.com - Bawaslu Riau menyelenggarakan Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu dan Kantor Lurah Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak yang dilaksanakan pada Kamis (16/5/2019).

Sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul dengan pelapor pertama yakni Hendra Mastar dari PAN, dan pelapor kedua yakni Riko Wahyudi dari Partai Gerindra‎. Kedua laporan diterima Bawaslu pasca pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Rohul. Sedangkan di Minas Kabupaten Siak atas Laporan Wira dari DPD PAN Siak dan Syahrul ketua DPC PDI Perjuangan Siak. Sidang penanganan administrasi dengan metode Sidang Acara Cepat ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 . Untuk di Rokan Hulu langsung dipimpin Ketua Bawaslu Riau‎ Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis. Sidang di Minas dipimpin oleh Hasan dan Neil Antariksa dari Bawaslu Riau.

Pantauan di sidang Rokan Hulu, dijaga ketat anggota kepolisian dari jajaran Polres Rohul dan dihadiri seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, dan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Rohul.

Rusidi Rusdan, ‎metua majelis sidang yang juga Ketua Bawaslu Riau, mengatakan sidang dengan metode sidang acara cepat adalah sidang acara penanganan administrasi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018, dimana kewenangan Bawaslu adalah menyelesaikan pelanggaran administrasi dilaksanakan secara cepat.

"Putusan nantinya, bisa dua atau tiga hari sudah selesai, ya sudah kita bisa putuskan," jelas Rusidi Rusdan, Kamis (16/5/2019).

Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M

Diakuinya, pada sidang acara cepat ini untuk menyelesaikan yang sifatnya penanganan administrasi seperti kesalahan administrasi, dengan mempertemukan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Rohul beserta jajarannya serta KPU Siak beserta jajarannya.

Pelapor ungkap Rusidi, harus memenuhi syarat formil dan materil, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), pelaporan masih dalam waktu yang bisa dilaporkan, ada kronologis kejadian, dan ada saksi dan bukti.

"Semua sudah lengkap, sehingga kita register dan kita sidangkan hari ini," ujarnya.‎

Rusidi juga mengaku, yang dilaporkan dua pelapor pada prinsipnya adalah kesalahan penulisan dan perbedaan-perbedaan antara form C1 yang diterima saksi pelapor dengan yang ada yang dibacakan di pleno kabupaten/ kota.

"Ada pelapor yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU Rohul dan Siak yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terjadi," ungkap Rusidi dan mengaku rata-rata laporan terkait Pemilihan Legislatif untuk form C1 kabupaten.‎

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Rusidi mengaku, di sidang perkara penanganan administrasi cepat ada beberapa berapa poin atau keputusan alternatif‎ yang bisa diputuskan Bawaslu Riau, tergantung hasil sidang, pertama perbaikan administrasi terkait perolehan suara partai sesuai dengan fakta persidangan, kedua sanksi peringatan atau kode etik peringatan kepada penyelanggara, perhitungan kembali, dan sanksi lainnya.‎

Di sela sela Sidang terpantau sekelompok masyarakat mengadakan Demonstrasi diluar gedung Sekretariat Bawaslu Rohul meminta dilakukan PSU untuk Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara. "Paling lambat dua atau tiga hari sudah kita putuskan, namanya acara cepat.

Ditanya kapan keputusan sidang akan dibacakan, Rusidi Rusdan menjelaskan, Kalau administrasi biasa itu waktunya 14 hari, jadi ini karena metodenya acara cepat, maka akan putuskan secara cepat.

"Pokoknya dua hari kedepan sudah kita putuskan," kata Rusidi.‎

Sedangkan Ketua KPU Rohul, Elfendri, mengatakan kewajiban KPU sebagai penyelenggara adalah mengikuti penyelesaian pelanggaran yang diselenggarkan Bawaslu.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Elfendri yakin, beberapa yang dilaporkan pelapor sudah dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara sesuai prosedur, baik itu penempelan form C1, termasuk kesalahan-kesalahan lain sudah diperbaiki seperti kesalahan penulisan jumlah total suara.

"Kita punya dokumen-dokumen mulai dari C1 sampai ke DB-1 terakhir, Alhamdulillah sudah lengkap," kata Komisioner KPU Rohul, dan menyatakan, penempelan C1 oleh penyelenggara dikuatkan oleh dokumen foto.

Dimana yang dilaporkan pelapor adalah pelaksanaan prosedur yang dilaksanakan. Menurutnya, bila terjadi perbedaan penjumlahan atau tulisan di C1 tentunya terkonfirmasi saat pleno tingkat desa maupun pleno tingkat kecamatan.

‎Elfendri menambahkan, sejauh ini tidak ada keberatan dari saksi di form DA2 saat pleno tingkat desa maupun pleno tingkat kecamatan.

Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
Marzuki Alie Laporkan AHY cs Terkait Pencemaran Nama Baik
Marzuki Alie Laporkan AHY cs Terkait Pencemaran Nama Baik
Gempa Magnitudo 6,2 Mengguncang Talaud
Hampir 10 Hektar Hutan Lindung Tanjung Riau Terbakar
Penunjukan Walikota Batam Jadi Ex-Officio Kepala BP Bat
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Ekonomi
Disbun Riau Tegas: PKS Dilarang Turunkan Harga TBS Sepihak Pasca Kebijakan Ekspor SDA
Disbun Riau Tegas: PKS Dilarang Turunkan Harga TBS Sepihak Pasca Kebijakan Ekspor SDA
Saldo Minimum Bank per Mei 2026, Mandiri, BRI, dan BNI:
Bukan CSR! Koperasi BBDM Salurkan Rp 10 Juta ke 9 Wilay
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar