Anda Berkurban Pada Idul Adha 1442 H? Ketahui Larangan ini..

Mawardi Tombang
Sabtu, 10 Juli 2021 12:11:20

KANALSUMATERA.com - Jika tak ada perubahan, umat islam akan menjalankan ibadah Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Menjelang pelaksanaan Idul Adha tersebut umat Islam telah melaksanakan serangkaian persiapan. Salah satu yang harus mempersiapkan yaitu para pekurban.

Umat muslim yang berkurban harus mengetahui beberapa perkara dalam ibadah kurban. Satu di antaranya adalah adanya larangan mencukur rambut dan memotong kuku.

Ada dua pendapat ulama terkait hukum memotong rambut dan kuku tersebut, dan berikut penjelasannya. Diawali dengan Hadits Riwayat (HR) Ummmu Salmah yang menyebut bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

Baca: Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah

Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban." (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Pendapat pertama ini menyebut bahwa peserta kurban tidak boleh mencukur rambut dan kulit sejak tanggal 1 Dzulhijjah. Jika dilinierkan dengan tahun masehi maka terhitung pada Sabtu (12/7/2021) malam para pekurban tidak diperbolehkan lagi menjalankan dua hal tersebut.

Para ulama memunculkan ijtihad atas keberadaan hadits tersebut.
Implikasinya, ada perbedaan pendapat para ulama atas hadits larangan tersebut. Ada ulama yang beranggapan bahwa hadist tersebut menyerukan larangan, makruh, dan mubah.

Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai dua pendapat yang berbeda atas hadist tersebut.


Pendapat Pertama

Ulama yang memahami hadist tersebut mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang orang yang hendak berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya.

Seorang ulama sekaligus ahli hadits bermazhab Hambali menyebut hukum menjaga diri dengan tidak memotong kuku dan mencukur rambut adalah hal yang wajib bagi orang yang akan berkurban. Terhitung sejak bulan dzulhijjah hingga selesai proses penyembelihan hewan kurban.

Baca: Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus

Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak mencukur rambut dan memotong kuku saat akan berkibar supaya seluruh bagian tubuh kebal terhadap api neraka. Sedangkan sebagian ulama lainnya menyebut bahwa maksud dari larangan ini ialah agar ada kemiripan dengan jamaah haji yang sedang melakukan ihram.

Pendapat Kedua

Baca: LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal

Pendapat ulama lainnya menyebut bahwa yang dimaksud larangan dalam hadist tersebut bukanlah dilarang memotong kuku dan rambut orang yang akan berkurban (al-mudhahhi) melainkan hewan kurban (al-mudhahha). Alasan lainnya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban akan menjadi saksi di akhirat.

Meski begitu, Al-Qari Rahimahullah dalam kitab Mirqatul Mafatih menyebut pendapat ini dianggap asing dan tidak popular bahkan dalam kitab fikih klasik. Namun, menurut almarhum Kyai Ali Mustafa Yaqub pendapat ini dikuatkan dengan kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah yang menjelaskan bahwa dibutuhkan perbandingan dengan riwayat Aisyah dalam memahami hadist tersebut.

Artinya, "Rasulullah SAW mengatakan, 'Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berqurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berqurban." (HR Ibnu Majah).



Terkait
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Lainnya
Korban Jiwa Gempa Turki Bertambah 20 Ribu Orang
Korban Jiwa Gempa Turki Bertambah 20 Ribu Orang
DPC Demokrat Kampar Bakal Jenguk ke Mapolres dan Berika
Sir Alex Ferguson Bakal Latih MU Lagi Mei Nanti
Sembako Jadi Favorit, Politik Uang Masih Dimaklumi di D
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Kriminal
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik