Utang Lunas Tapi SKGR Raib, Nasabah Somasi BRI Pekanbaru Unit Sail 3x24 Jam

Mawardi Tombang
Rabu, 18 November 2020 15:59:13

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Berhati-hatilah untuk berurusan kredit dengan BRI karena bisa saja surat-surat tanah kita menghilang. Ini terjadi pada nasabah BRI yang bernama Yuniarti yang merupakan debitur pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pekanbaru Lancang Kuning.

Sebagaimana dikutip dari media Puterariau.com, slaku nasabah Kupedes BRI, Yuniarti memberikan jaminan surat tanah berupa SKGR No. 1148/590/TR/2010 atas pinjamannya. Ia pun telah menjalani kewajiban yaitu melakukan pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan.

Setelah kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawabnya telah selesai sesuai kewajiban yang telah ditentukan, maka ia pun ingin mengambil kembali surat tanah yang diagunkan. Anehnya, informasi diterima bahwa kantor Cabang BRI Pekanbaru Unit Sail tidak dapat mengembalikan SKGR No. 1148/590/TR/2010 atas nama Yunarti tersebut.

Kuasa hukum Yuniarti, Anifam SH dan Aswin SH yang dikonfirmasi Putera Riau pada Rabu, 18 Nopember 2020 mengatakan telah mengajukan peringatan (somasi) atas hal ini. Di mana BRI Cabang Pekanbaru Unit Sail diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 372 Jo 406 ayat (1) yang menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHP, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Kuasa hukum juga menduga pihak BRI Cabang Pekanbaru unit Sail telah melakukan tindak pidana dan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1157 Jo Pasal 1365 KUH Perdata
Pasal 1157 KUHPerdata yang menyatakan "Kreditur wajib mengembalikan barang gadai apabila hutang debitur telah lunas. Namun dengan catatan, apabila terdapat kerusakan terhadap barang yang digadaikan, maka kreditur baru dapat mengembalikan barang gadai setelah melakukan perbaikan terhadap barang gadai tersebut”.

Pasal 1365 KUH Per data yang menyatakan "Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

Jika pihak BRI tidak mengindahkan somasi ini 3 X 24 jam terhitung semenjak menerima somasi, maka nasabah akan menempuh upaya hukum baik secara hukum pidana maupun upaya hukum secara Perdata, dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan yang berwenang.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

Sampai saat ini, pihak BRI pun masih belum berani memberikan jawaban atas hilangnya SKGR milik nasabahnya.

Selain itu, kuasa hukum sudah melaporkan kasus ini ke Kapolresta Pekanbaru dengan Nomor : 021 /Peng-RAF/X/ 2020 pengaduan atas dugaan penggelapan atas Surat Tanah (SKGR). ***

Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Saat Rakerda DPD PKS Rohul-Meranti, Hendry Munief Dorong Sinergitas Wakil Rakyat Asal PKS
Saat Rakerda DPD PKS Rohul-Meranti, Hendry Munief Dorong Sinergitas Wakil Rakyat Asal PKS
Pemkab Rohil Gelar Serah Terima Jabatan Bupati dan Waki
Fahmil Pertanyakan ke Pemkab Kampar Minimnya Penerimaan
Tujuh Titik Api Terdeteksi di Inhu Riau, BMKG Japura: J
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M