Utang Lunas Tapi SKGR Raib, Nasabah Somasi BRI Pekanbaru Unit Sail 3x24 Jam

Mawardi Tombang
Rabu, 18 November 2020 15:59:13

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Berhati-hatilah untuk berurusan kredit dengan BRI karena bisa saja surat-surat tanah kita menghilang. Ini terjadi pada nasabah BRI yang bernama Yuniarti yang merupakan debitur pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pekanbaru Lancang Kuning.

Sebagaimana dikutip dari media Puterariau.com, slaku nasabah Kupedes BRI, Yuniarti memberikan jaminan surat tanah berupa SKGR No. 1148/590/TR/2010 atas pinjamannya. Ia pun telah menjalani kewajiban yaitu melakukan pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan.

Setelah kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawabnya telah selesai sesuai kewajiban yang telah ditentukan, maka ia pun ingin mengambil kembali surat tanah yang diagunkan. Anehnya, informasi diterima bahwa kantor Cabang BRI Pekanbaru Unit Sail tidak dapat mengembalikan SKGR No. 1148/590/TR/2010 atas nama Yunarti tersebut.

Kuasa hukum Yuniarti, Anifam SH dan Aswin SH yang dikonfirmasi Putera Riau pada Rabu, 18 Nopember 2020 mengatakan telah mengajukan peringatan (somasi) atas hal ini. Di mana BRI Cabang Pekanbaru Unit Sail diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 372 Jo 406 ayat (1) yang menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Baca: Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans

Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHP, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Kuasa hukum juga menduga pihak BRI Cabang Pekanbaru unit Sail telah melakukan tindak pidana dan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1157 Jo Pasal 1365 KUH Perdata
Pasal 1157 KUHPerdata yang menyatakan "Kreditur wajib mengembalikan barang gadai apabila hutang debitur telah lunas. Namun dengan catatan, apabila terdapat kerusakan terhadap barang yang digadaikan, maka kreditur baru dapat mengembalikan barang gadai setelah melakukan perbaikan terhadap barang gadai tersebut”.

Pasal 1365 KUH Per data yang menyatakan "Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

Jika pihak BRI tidak mengindahkan somasi ini 3 X 24 jam terhitung semenjak menerima somasi, maka nasabah akan menempuh upaya hukum baik secara hukum pidana maupun upaya hukum secara Perdata, dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan yang berwenang.

Baca: Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Didalami

Sampai saat ini, pihak BRI pun masih belum berani memberikan jawaban atas hilangnya SKGR milik nasabahnya.

Selain itu, kuasa hukum sudah melaporkan kasus ini ke Kapolresta Pekanbaru dengan Nomor : 021 /Peng-RAF/X/ 2020 pengaduan atas dugaan penggelapan atas Surat Tanah (SKGR). ***



Terkait
Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen
Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen
KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Peny
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028
Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Usman, Ketua RT: Terim
BMKG Benarkan Gempa lebih Dahsyat dari Turki Ancam Ment
Kualitas Tidur Pengaruhi Kesehatan Jantung
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pendidikan
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban