Utang Lunas Tapi SKGR Raib, Nasabah Somasi BRI Pekanbaru Unit Sail 3x24 Jam

Mawardi Tombang
Rabu, 18 November 2020 15:59:13

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Berhati-hatilah untuk berurusan kredit dengan BRI karena bisa saja surat-surat tanah kita menghilang. Ini terjadi pada nasabah BRI yang bernama Yuniarti yang merupakan debitur pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pekanbaru Lancang Kuning.

Sebagaimana dikutip dari media Puterariau.com, slaku nasabah Kupedes BRI, Yuniarti memberikan jaminan surat tanah berupa SKGR No. 1148/590/TR/2010 atas pinjamannya. Ia pun telah menjalani kewajiban yaitu melakukan pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan.

Setelah kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawabnya telah selesai sesuai kewajiban yang telah ditentukan, maka ia pun ingin mengambil kembali surat tanah yang diagunkan. Anehnya, informasi diterima bahwa kantor Cabang BRI Pekanbaru Unit Sail tidak dapat mengembalikan SKGR No. 1148/590/TR/2010 atas nama Yunarti tersebut.

Kuasa hukum Yuniarti, Anifam SH dan Aswin SH yang dikonfirmasi Putera Riau pada Rabu, 18 Nopember 2020 mengatakan telah mengajukan peringatan (somasi) atas hal ini. Di mana BRI Cabang Pekanbaru Unit Sail diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 372 Jo 406 ayat (1) yang menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHP, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Kuasa hukum juga menduga pihak BRI Cabang Pekanbaru unit Sail telah melakukan tindak pidana dan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1157 Jo Pasal 1365 KUH Perdata
Pasal 1157 KUHPerdata yang menyatakan "Kreditur wajib mengembalikan barang gadai apabila hutang debitur telah lunas. Namun dengan catatan, apabila terdapat kerusakan terhadap barang yang digadaikan, maka kreditur baru dapat mengembalikan barang gadai setelah melakukan perbaikan terhadap barang gadai tersebut”.

Pasal 1365 KUH Per data yang menyatakan "Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

Jika pihak BRI tidak mengindahkan somasi ini 3 X 24 jam terhitung semenjak menerima somasi, maka nasabah akan menempuh upaya hukum baik secara hukum pidana maupun upaya hukum secara Perdata, dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan yang berwenang.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

Sampai saat ini, pihak BRI pun masih belum berani memberikan jawaban atas hilangnya SKGR milik nasabahnya.

Selain itu, kuasa hukum sudah melaporkan kasus ini ke Kapolresta Pekanbaru dengan Nomor : 021 /Peng-RAF/X/ 2020 pengaduan atas dugaan penggelapan atas Surat Tanah (SKGR). ***

Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Kurang Perhatian ke Mahasiswa Tambang, IMKT Akan Demo PTPN V Kebun Sei Pagar
Kurang Perhatian ke Mahasiswa Tambang, IMKT Akan Demo PTPN V Kebun Sei Pagar
Bukitraya Gelar Penyambut dan Penyerahan Bonus Atlit Pe
Wartawan Karimun Bagikan Seribu Bendera Merah Putih Gra
Penumpang Sriwijaya Air Panik Pesawat Nyaris Terbakar
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Pendidikan
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ekonomi
Koperasi BBDM Salurkan Bantuan Sosial Rp10 Juta ke 4 Desa dan 1 Kelurahan di Bukit Batu Bengkalis
Koperasi BBDM Salurkan Bantuan Sosial Rp10 Juta ke 4 Desa dan 1 Kelurahan di Bukit Batu Bengkalis
Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah
Harga TBS Pelalawan Naik, Petani Mulai Tersenyum Usai P