Tindak Pidana Pemilu, Ketua PA 212 Ustaz Slamet Maarif Berstatus Tersangka

Alwira Fanzary
Minggu, 10 Februari 2019 23:23:45
Surat pemeriksaan

KANALSUMATERA.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyandang status tersangka. Status tersangka tertulis dalam surat pemeriksaan yang dikirim Polres Surakarta kepada Slamet Maarif.

"Untuk: Menghadap IPTU Catur Agus Y.P., SH, MH, Ipda Supran Yogatama, SHJ, MM, MH, atau Aiptu M. Ichwan, SH di Posko Gakkumdu Polres Surakarta Jl. Adi Sucipto No.2 Surakarta pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, untuk dimintai keterangan selaku tersangka," demikian bunyi surat panggilan pemeriksaan Slamet Maarif yang diterima redaksi, Minggu (10/2).

Surat pemeriksaan ditandatangani Kompol Adli selaku penyidik, seperti yang diberitakan Rmol.co, atas nama Kapolres dan Kepala Reskrim Polres Surakarta. Surat panggilan bernomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu tertanggal 9 Februari 2019. Dalam surat itu tertulis identitas Ustaz Slamet Maarif, MA bekerja sebagai dosen dan guru.

Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Baca: Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar

Tiga hari lalu, Kamis (7/2), Slamet Maarif menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Markas Polres Kota Surakarta. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye atas ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya. Acara berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Slamet menolak tuduhan isi ceramahnya melanggar Undang-Undang Pemilu tentang kampanye. Dia menegaskan tidak menyampaikan misi, visi, atau program salah satu pasangan calon.

"Saya tidak melakukan kampanye di acara itu. Saya tidak menyebutkan paslon. Saya kooperatif, yang penting ada keadilan," kata Slamet usai diperiksa. Kso



Terkait
KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Diperiksa
KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Diperiksa
Polisi Usut Pengeroyokan Anggota Satpol PP oleh Pekerja
PT Musim Mas Terima Penghargaan atas Kontribusi Penanga
Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegi
Lainnya
Wabup Bengkalis Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Ribuan Warga Padati Lapangan Tugu
Wabup Bengkalis Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Ribuan Warga Padati Lapangan Tugu
Resmi Jadi Advokat, Ida Yulita Susanti: Profesi Advokat
Kelakuan Para Bandit Curanmor Batam Ini Benar-benar Par
Tidak Bisa Bahasa Mandarin, Taiwan Tolak Visa 20 Mahasi
Kriminal
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, Nilai Barang Bukti Rp3,48 Triliun
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, Nilai Barang Bukti Rp3,48 Triliun
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polis
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Pendidikan
UPT SDN 014 Batu Belah Gelar Bimtek SPMI, Perkuat Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan
UPT SDN 014 Batu Belah Gelar Bimtek SPMI, Perkuat Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan
Wabup Misharti Edukasi Pelajar SMP V Tambang tentang Ba
Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Beasiswa Rp481
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Hukum
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Jokowi Pilih Pengadilan untuk Uji Polemik Ijazah, PSI T
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di