Tak Terima Difitnah, Guntur Romli Dilaporkan ke Polisi
KANALSUMATERA.com - Subkhan melaporkan politikus PSI Guntur Romli ke Bareskrim Polri. Petani bawang di Brebes itu mempolisikan Guntur dengan tudingan pencemaran nama baik dalam UU ITE.
"Ini yang dilaporkan sementara baru Guntur Romli," ucap Muhammad Fayyadh, kuasa hukum Subkhan, di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Subkhan Laporkan Politikus PSI Guntur Romli ke BareskrimSubkhan dan pengacaranya (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Fayyadh melaporkan Guntur dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Dia mempermasalahkan cuitan Guntur perihal Subkhan.
"Yang dipermasalahkan itu mengandung pencemaran nama baik klien saya, Pak Subkhan ini. Dituduh bahwa Pak Subkhan ini mengaku-ngaku sebagai petani. Padahal beliau sebagai petani beneran," sebut Fayyadh.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Dia tidak merujuk pada cuitan Guntur yang mana, tetapi Guntur memang pernah mencuitkan perihal Subkhan sebagai berikut:
" Apa @sandiuno gak capek main sandiwara? Apa uda gak punya malu pdhal terbongkar trus? Ini skrng anggota KPUD Brebes 2018 yg ada foto bareng Sudirman Said di Jateng ngaku2 petani bawang.. trus main sandiwara nangis2.. #SandiwaraUno #SandiwaraAnakMami"
Pada hari Selasa 12 Februari 2019.
Selain itu, Fayyadh menyebut inisial FR yang juga akan dilaporkan ke polisi. Pelaporan itu, menurutnya, berkaitan dengan surat pernyataan yang viral dengan tanda tangan Subkhan tetapi telah ditegaskannya sebagai hoax.
