Saksi di Sidang Billy Ternyata Buta Huruf dan Tak Bisa Bahasa Indonesia

Mawardi Tombang
Jumat, 18 Oktober 2019 08:36:31
Saksi Jono di sidang Billy

Karimun, KANALSUMATERA.com - Pengusaha yang terlibat kasus penganiayaan, Billy, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis siang.

Jaksa menghadirkan empat terdakwa dan saksi. Mereka diduga bersama-sama terlibat dalam penganiayaan terhadap A, seorang pelajar SMA di Karimun.

Tiga lainnya adalah Michael, Vincen, dan Agustino. Agenda persidangan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Jaksa menghadirkan seorang saksi bernama Jono. Ia teman dari korban TS (16), korban penganiyaan Billy.

Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko yang juga Ketua pengadilan Negeri Karimun. Ia didampingi hakim anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar.

Saksi Jono yang dihadirkan didampingi oleh penerjemah bahasa dari sekolah SMA Mahabodi Karimun, Erwan.

Jono mengaku tak bisa baca tulis. Keterangannya pun berbeda jauh dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.

Bahkan, saksi yang dihadirkan tersebut terlihat linglung. Penerjemah pun tampak agak sedikit sulit dalam berkomunikasi dengan saksi Jono.

Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum

"Saudara saksi, kenapa keterangan yang Anda berikan tidak sesuai dengan BAP? Jauh sekali bedanya, bumi dan langit?" kata hakim Joko.

Jono menjelaskan pada saat kejadian dia ikut berada diantaranya pada 10 Agustus 2019 silam.

Saksi Jono juga sempat membuat majelis hakim meradang. Ia berbelit-belit. Sering menguap.

Saking kesalnya, bahkan hakim sempat meminta Jono mencuci muka terlebih dahulu. "Kamu ke luar dulu, cuci muka kamu, Pak Jaksa, tolong antarkan," ucap seorang majelis hakim.

Baca: KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara

Majelis hakim sempat memperingatkan Jono agar jujur. Kebohongan di depan pengadilan, kata hakim, bisa berujung penjara.

"Saudara tau kan, kalau memberikan keterangan palsu juga dapat dihukum, atau dicoba dulu saudara ditahan tiga hari supaya tenang," kata hakim dalam persidangan.

Saksi tidak bisa bahasa Indonesia

Sementara itu, alasan Jono gugup dalam persidangan, karena dirinya tidak bisa tulis baca serta tidak lancar dalam berbahasa Indonesia.

Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE

Sehingga, saat dilakukan BAP di kantor polisi, dia hanya mengikuti keterangan dari temannya yang ikut diminta keterangan.

"Saya ikut keterangan teman saya, saya tak bisa baca dan tulis," kata Jono di hadapan majelis hakim.

Lalu, hakim kembali bertanya dengan cara mendikte kepada saksi Jono. Jono menyebutkan bahwa, tidak ada dari empat terdakwa yang memukul korban.

"Billy hanya merangkul saja, tidak ada yang mukul, kecuali A. Selebihnya saya tidak nampak lagi," katanya

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Perkara perkelahian tersebut diawali terhadap pemukulan yang dilakukan TS terhadap A, pada Jumat (9/8/2019).

Kemudian, pada Sabtu (10/8/2019), A kembali mendatangi Ts ke Kelenteng di kawasan Baran. Namun, A datang bersama dengan beberapa orang yang niatnya untuk menyelesaikan masalah.

Hal itu diketahui dari keterangan saksi kedua, yaitu A. Dalam keterangan A, dia datang berniat untuk berdamai dengan TS.

"Saya niat untuk damai sama dia (TS) tapi dia malah ajak saya untuk berkelahi. Di kelenteng saya dipukul, dan saya tidak melawan," kata A dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Kemudian, pada saat terjadi keributan pada Sabtu malam terebut. Dipisahkan oleh seorang warga sekitar, disebutkan warga tersebut telah mendamaikan persoalan yang terjadi.

"Ada yang damaikan di sana," katanya.

Setelah dua saksi memberikan keterangan, sidang kembali ditunda majelis hakim dengan masih agenda mendengar keterangan saksi lainnya.

"Sidang ditunda Senin depan, masih dengan keterangan saksi," ujar hakim Joko.

Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
KPK Masih Kumpulkan Bukti untuk Menjerat Juliari Batubara dengan Hukuman Mati
KPK Masih Kumpulkan Bukti untuk Menjerat Juliari Batubara dengan Hukuman Mati
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Jadi Tersangka KPK. Tuduh
Alasan Administrasi, Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru
Menakjubkan, BC Batam Raup Penerimaan Negara Rp 168,26
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Hukum
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Daerah
Diskop UKM Meranti Dukung Gagasan Zona Ekonomi Barat, Tegaskan Kajian Kelayakan Jadi Prioritas
Diskop UKM Meranti Dukung Gagasan Zona Ekonomi Barat, Tegaskan Kajian Kelayakan Jadi Prioritas
Bupati Kampar Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Kampa
RSUD Bangkinang Luncurkan E-Cuti dan 'Lapor Pak Dir', P
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ekonomi
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di