Saksi di Sidang Billy Ternyata Buta Huruf dan Tak Bisa Bahasa Indonesia

Mawardi Tombang
Jumat, 18 Oktober 2019 08:36:31
Saksi Jono di sidang Billy

Karimun, KANALSUMATERA.com - Pengusaha yang terlibat kasus penganiayaan, Billy, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis siang.

Jaksa menghadirkan empat terdakwa dan saksi. Mereka diduga bersama-sama terlibat dalam penganiayaan terhadap A, seorang pelajar SMA di Karimun.

Tiga lainnya adalah Michael, Vincen, dan Agustino. Agenda persidangan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Jaksa menghadirkan seorang saksi bernama Jono. Ia teman dari korban TS (16), korban penganiyaan Billy.

Baca: Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko yang juga Ketua pengadilan Negeri Karimun. Ia didampingi hakim anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar.

Saksi Jono yang dihadirkan didampingi oleh penerjemah bahasa dari sekolah SMA Mahabodi Karimun, Erwan.

Jono mengaku tak bisa baca tulis. Keterangannya pun berbeda jauh dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.

Bahkan, saksi yang dihadirkan tersebut terlihat linglung. Penerjemah pun tampak agak sedikit sulit dalam berkomunikasi dengan saksi Jono.

Baca: Bos Planet Batam Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Diduga Kabur ke Singapura

"Saudara saksi, kenapa keterangan yang Anda berikan tidak sesuai dengan BAP? Jauh sekali bedanya, bumi dan langit?" kata hakim Joko.

Jono menjelaskan pada saat kejadian dia ikut berada diantaranya pada 10 Agustus 2019 silam.

Saksi Jono juga sempat membuat majelis hakim meradang. Ia berbelit-belit. Sering menguap.

Saking kesalnya, bahkan hakim sempat meminta Jono mencuci muka terlebih dahulu. "Kamu ke luar dulu, cuci muka kamu, Pak Jaksa, tolong antarkan," ucap seorang majelis hakim.

Baca: DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar

Majelis hakim sempat memperingatkan Jono agar jujur. Kebohongan di depan pengadilan, kata hakim, bisa berujung penjara.

"Saudara tau kan, kalau memberikan keterangan palsu juga dapat dihukum, atau dicoba dulu saudara ditahan tiga hari supaya tenang," kata hakim dalam persidangan.

Saksi tidak bisa bahasa Indonesia

Sementara itu, alasan Jono gugup dalam persidangan, karena dirinya tidak bisa tulis baca serta tidak lancar dalam berbahasa Indonesia.

Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum

Sehingga, saat dilakukan BAP di kantor polisi, dia hanya mengikuti keterangan dari temannya yang ikut diminta keterangan.

"Saya ikut keterangan teman saya, saya tak bisa baca dan tulis," kata Jono di hadapan majelis hakim.

Lalu, hakim kembali bertanya dengan cara mendikte kepada saksi Jono. Jono menyebutkan bahwa, tidak ada dari empat terdakwa yang memukul korban.

"Billy hanya merangkul saja, tidak ada yang mukul, kecuali A. Selebihnya saya tidak nampak lagi," katanya

Baca: Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus

Perkara perkelahian tersebut diawali terhadap pemukulan yang dilakukan TS terhadap A, pada Jumat (9/8/2019).

Kemudian, pada Sabtu (10/8/2019), A kembali mendatangi Ts ke Kelenteng di kawasan Baran. Namun, A datang bersama dengan beberapa orang yang niatnya untuk menyelesaikan masalah.

Hal itu diketahui dari keterangan saksi kedua, yaitu A. Dalam keterangan A, dia datang berniat untuk berdamai dengan TS.

"Saya niat untuk damai sama dia (TS) tapi dia malah ajak saya untuk berkelahi. Di kelenteng saya dipukul, dan saya tidak melawan," kata A dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Baca: Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen

Kemudian, pada saat terjadi keributan pada Sabtu malam terebut. Dipisahkan oleh seorang warga sekitar, disebutkan warga tersebut telah mendamaikan persoalan yang terjadi.

"Ada yang damaikan di sana," katanya.

Setelah dua saksi memberikan keterangan, sidang kembali ditunda majelis hakim dengan masih agenda mendengar keterangan saksi lainnya.

"Sidang ditunda Senin depan, masih dengan keterangan saksi," ujar hakim Joko.



Terkait
Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Lainnya
Ciptakan Suasana Kondusif Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin
Ciptakan Suasana Kondusif Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin
Kepri Nomor 2 Kunjungan Wisman di Indonesia, Kemenpar I
Dirjen Perimbangan Keuangan Dihadirkan KPK Saat Sidang
Bulog Akui Ribuan Ton Stok Beras di OKU Timur Turun Mut
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Politik
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Pa
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fr
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I