Postingan #2019Prabowo Presiden, Pegawai PTPN Divonis Tiga Bulan Penjara

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Maret 2019 07:19:37
saat persidangan

KANALSUMATERA.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis terhadap seorang pegawai PTPN IV, Ibrahim Martabaya dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Ia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Pemilihan Umum.

Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris, mewajibkan terdakwa untuk membayarkan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurang penjara. Dalam amar putusan hakim, warga Jalan Eka Rasmi, Kota Medan itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu.

"Menimbang dan mutuskan, Oleh karena itu, menghukum terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan," ujar Aswardi seperti yang dilansir dari viva.co.

Majelis hakim dalam putusan mempertibangkan posisi terdakwa. Salah satunya terdakwa sebagai Pegawai PTPN IV dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau kedudukan sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Dalam pemilu, pegawai BUMN dan ASN harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon pada Pilpres 2019. Namun, ada pertimbangan positif yang dilihat hakim. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam proses persidang," ujar Aswardi.

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut enam bulan penjara dan denda Rp5 Juta, subsider satu bulan penjara.

Di luar ruang sidang, salah seorang Tim JPU, Kadlan Sinaga mengatakan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Sumut.

"Kemudian diselidiki, masuk penyidikan dan dilimpahkan ke Gakkumdu. Jadi, memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian, dia memposting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukkan simbol jari dua," jelas Kadlan.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Seharusnya, kata dia, sebagai pegawai BUMN, terdakwa tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini sudah diatur dalam UU Pemilu. "Untuk putusan ini, kita masih pikir-pikir selama tiga hari," jelasnya.

Dalam salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, ada #2019Prabowo Presiden kemudian #2019GantiSontoloyo. Kata-kata itu diposting terdakwa, saat dia berada di rumahnya. Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 5 Oktober 2018 dan 13 Oktober 2018. Kemudian, 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018. Kso

Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Persiraja Tambah Amunisi di Akhir Bursa Transfer, Gaet Kapten Persis Solo Tegar Pangestu
Persiraja Tambah Amunisi di Akhir Bursa Transfer, Gaet Kapten Persis Solo Tegar Pangestu
Kawanan Monyet Ancam Hasil Panen Petani Tapsel
Warga Aceh Rame-rame Perbaiki Jembatan Ulee Raket Secar
Rutin Gelar Cat Show dan Gathering, Komunitas Pecinta K
Daerah
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat So
Wabup Bengkalis Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Ri
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Nasional
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi da
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal