Postingan #2019Prabowo Presiden, Pegawai PTPN Divonis Tiga Bulan Penjara

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Maret 2019 07:19:37
saat persidangan

KANALSUMATERA.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis terhadap seorang pegawai PTPN IV, Ibrahim Martabaya dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Ia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Pemilihan Umum.

Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris, mewajibkan terdakwa untuk membayarkan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurang penjara. Dalam amar putusan hakim, warga Jalan Eka Rasmi, Kota Medan itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu.

"Menimbang dan mutuskan, Oleh karena itu, menghukum terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan," ujar Aswardi seperti yang dilansir dari viva.co.

Majelis hakim dalam putusan mempertibangkan posisi terdakwa. Salah satunya terdakwa sebagai Pegawai PTPN IV dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau kedudukan sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Dalam pemilu, pegawai BUMN dan ASN harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon pada Pilpres 2019. Namun, ada pertimbangan positif yang dilihat hakim. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam proses persidang," ujar Aswardi.

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut enam bulan penjara dan denda Rp5 Juta, subsider satu bulan penjara.

Di luar ruang sidang, salah seorang Tim JPU, Kadlan Sinaga mengatakan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Sumut.

"Kemudian diselidiki, masuk penyidikan dan dilimpahkan ke Gakkumdu. Jadi, memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian, dia memposting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukkan simbol jari dua," jelas Kadlan.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Seharusnya, kata dia, sebagai pegawai BUMN, terdakwa tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini sudah diatur dalam UU Pemilu. "Untuk putusan ini, kita masih pikir-pikir selama tiga hari," jelasnya.

Dalam salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, ada #2019Prabowo Presiden kemudian #2019GantiSontoloyo. Kata-kata itu diposting terdakwa, saat dia berada di rumahnya. Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 5 Oktober 2018 dan 13 Oktober 2018. Kemudian, 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018. Kso

Terkait
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Bengkalis dan Jepang Saling Sinergi
Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Bengkalis dan Jepang Saling Sinergi
Kabar Menggembirakan, Pemko Pekanbaru Gratiskan PBB di
Sagulung Dipilih Sebagai Kampung Inklusi Pertama di Kep
Sengketa Pilpres 2019 di MK, Adu 'Bagak' antara Bambang
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar