Mencoblos Atas Nama Orang Lain,  Akhirnya Ibu di Rohil ini Lolos Dari Ancaman  Penjara

Mawardi Tombang
Selasa, 14 Mei 2019 16:14:33

Rohil, KANALSUMATERA.com - Pada hari Senin (13/5/2019) Pukul 20.00 WIB bertempat di Polres Rokan Hilir telah dilaksanakan SG2 (Pembahasan Kedua) terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Darmawati Sitorus yang pada tanggal 17 April 2019 lalu membawa C.6 (Undangan Pemilih) orang lain atas nama Maysarah. Dia datang dan melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah)".

Dugaan pelanggaran tersebut merupakan laporan warga masyarakat yang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang. Warga pelapor merupakan saksi dari partai politik Nasdem atas nama Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu dan perkara tersebut diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemilu.

Dalam rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihadiri oleh unsur Bawaslu yaitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI. dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, S.H. dari unsur Kejaksaan hadir Maruli Tua Sitanggang, S.H. dan Rizki Fadillah, S.H, sedangkan dari unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi, S.H. dan Anta Arif Siregar.

Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria

Dalam keterangannya, anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara yang juga selaku Kordinator Sentra Gakkumdu menjelaskan bahwa sebelum pembahasan kedua ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana. Dan Gakkumdu menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan pertama, bahwa unsur meansrea (niat jahat) dari terlapor tidak terpenuhi. Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, dimana seharusnya terlapor memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih. Padahal faktanya bahwa terlapor hanya memberikan suara (mencoblos) di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari 1 (satu) TPS. Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.

"Sehingga meskipun terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain yaitu atas nama Maysarah datang ke TPS akan tetapi terlapor hanya memberikan suara (melakukan pencoblosan) di TPS itu saja dan hanya 1 (satu) kali dan tidak pula Terlapor mencoblos di tempat TPS yang lain," ujarnya.

"Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup," kata Bima, menutup keterangan. rls

Terkait
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
Pj. Bupati Kampar Tegas, THL tak Masuk 7 Hari Berturut-Turut Bakal Diberhentikan
Pj. Bupati Kampar Tegas, THL tak Masuk 7 Hari Berturut-Turut Bakal Diberhentikan
Kecamatan Rumbai Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Pakar: Kecurangan Pemilu Terjadi Saat Pencoblosan
Babinsa Tangkap Penipu Pencatut Nama Wali Kota Medan
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Daerah
Diskop UKM Meranti Dukung Gagasan Zona Ekonomi Barat, Tegaskan Kajian Kelayakan Jadi Prioritas
Diskop UKM Meranti Dukung Gagasan Zona Ekonomi Barat, Tegaskan Kajian Kelayakan Jadi Prioritas
Bupati Kampar Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Kampa
RSUD Bangkinang Luncurkan E-Cuti dan 'Lapor Pak Dir', P
Hukum
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt