MA Tolak Kasasi Paslon ASA, Nyatakan KPU Kuansing Telah Bekerja Sesuai Aturan
KANALSUMATERA.com - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi Pasangan Calon Andi Putra Suhardiman Amby atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas gugatan Surat Keputusan KPU Kuansing nomor 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX 2020 tentang penetapan pasangan calon Pilkada Kuansing 2020.
Penolakan itu disampaikan oleh pengacara KPU Kuansing Mardoni SH saat dihubungi pada Selasa (17/11/2020) sore oleh redaksi media kanalsumatera.com. Mardoni menyebut bahwa hasil gugatan menyebutkan bahwa KPU Kuansing telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
"Alhamdulillah barusan Hakim MA menyatakan bahwa gugatan kuasa hukum ASA dalam bentuk kasasi atas putusan PTTUN Medan beberapa waktu dengan kasus yang sama ditolak oleh hakim MA. MA menguatkan posisi putusan PTTUN Medan tersebut." terang Mardoni di ujung telepon.
Putusan itu dibacakan oleh tiga hakim MA yaitu hakim satu DR Yosran SH MHum, Hakim dua Is Sudaryono SH MH, dan Hakim 3 DR Irfan Fachruddin SH CN. Dan Panitera Pengganti yaitu Dewi Eliza Kusumaningrum SH MH. Putusan tersebut telah diregistrasi dengan nomor 601/K/TUN/PILKADA/2020.
Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
"Putusan MA ini telah menjadi hukum tetap bahwa KPU Kuansing sekali lagi dinyatakan telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Harapan kita, ke depannya KPU Kuansing kembali fokus kepada tahapan Pilkada Kuansing yang tidak lama lagi masuk pada hari pencoblosan. Dan kita minta juga semua pihak terkait mensukseskan Pilkada Kuansing ini" harapan Mardoni SH.
Sebagaimana diketahui, persidangan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang diajukan kuasa hukum Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA) terkait Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuansing tertanggal 23 September 2020, Selasa (20/10/2020), tuntas. Hasilnya, PT TUN Medan mementahkan seluruh gugatan yang diajukan kuasa hukum tim ASA. ***
