Korupsi APBD, KPK Periksa Empat Anggota DPRD Jambi Di Mapolda
KANALSUMATERA.com - Penyidik KPK kembali memeriksa empat anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dugaan suap persetujuan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi," kara Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (21/3).
Keempat anggota yaitu Salam, Hasan Ibrahim, Bambaning Bayu S, dan Hilalatil Badri. Mereka diperiksa untuk 13 tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumya, penyidik KPK seperti yang dilansir dari Rmol.co sudah memeriksa puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan suap korupsi massal terkait dugaan suap persetujuan APBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.
Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Febri mengatakan, para anggota dewan Provinsi Jambi itu akan dipemeriksa di Mapolda Jambi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 13 anggota dewan Provinsi Jambi sebagai tersangka suap ketuk palu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Kso
