Kasus Suap Proyek Jembatan, Bupati Bengkulu Selatan Non-aktif Divonis 6 Tahun Penjara

Alwira Fanzary
Jumat, 25 Januari 2019 17:11:49
Berjalannya sidang

KANALSUMATERA.com - Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman kurungan penjara enam tahun terhadap Bupati Bengkulu Selatan non-aktif Dirwan Mahmud dalam kasus suap fee proyek jembatan di Bengkulu Selatan.

"Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Selamet Suripto, SH, MH, didampingi hakim anggota I, Gabriel Sialagan, SH, MH dan hakim anggota II, Rahmat, SH, MH di ruang Tipikor Bengkulu, seperti yang diberitakan AntaraBengkulu, Kamis (24/1).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Dirwan dikenakan pasal 12 Huruf a jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. Kso



Terkait
KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah
KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah
Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Saw
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Lainnya
Dinkes Riau Dorong Penguatan Anggaran Daerah dan Desa Cegah Kasus HIV, TBC, Malaria
Dinkes Riau Dorong Penguatan Anggaran Daerah dan Desa Cegah Kasus HIV, TBC, Malaria
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Minta Balai Jalan Nasiona
Bupati Rohil Buka Raker Cabang ll dan Seminar Ilmiah Ke
Disdikbud Kampar Tegaskan Tak Ada Kerjasama Dengan Pene
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar