Janjikan Sejumlah Barang Saat Kampanye, Caleg di Meranti ini Dipidana 3 Bulan Penjara
Selat Panjang, KANALSUMATERA.com - Hafizan Abbas Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil 1 partai PKB dengan nomor urut 1, dipidana 3 Bulan penjara karena menjanjikan akan memberikan materi lainnya saat melakukan kampanye tatap muka tanggal 13 Maret 2019.
Berdasarkan laporan masyarakat, bertempat di rumah seorang warga di jalan Suak Baru, Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, sekitar pukul 20.15 WIB, Hafizan menjanjikan kepada peserta yang hadir berupa 1 (satu) buah Drum air, 1 (satu) buah magic com dan 2 (dua) buah kain sarung untuk setiap rumah, dan meminta kepada peserta untuk memilih Hafizan sebagai calon anggota DPRD Meranti.
Sidang Pembacaan Putusan Pidana Pemilu dengan nomor 245/pid.sus/PN.bls/2019 digelar pada hari ini Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri Bengkalis, jalan Karimun nomor 12, Bengkalis Kota.
Annisa Sitawati, SH selaku ketua Majelis sidang didampingi oleh 2 orang anggota Wimmi D Simarmata, SH., MH., dan Rizki Musmar, MH. menyatakan bahwa Saudara Hafizan terbukti bersalah.
Berdasarkan pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dengan kurungan pidana maksimal selama 2 Tahun dan uang sebesar 24 Juta Rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Atas putusan hakim, Aziun Asyaari sebagai PH Hafizan menyatakan pikir-pikir dahulu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro, SH menyatakan banding kepada majelis sidang.
Menanggapi putusan hakim PN Bengkalis, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kep.Meranti.
"Saya mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti. Mereka sangat produktif dalam penegakan hukum pemilu di Riau. Saat ini Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti merupakan Sentra Gakkumdu paling banyak mengajukan pidana pemilu yang sampai ke Pengadilan. Kita tidak pandang bulu, pokoknya siapapun yang melanggar akan kita tindak," ujar Rusidi. rls
