Ibu dan Anak di Aceh Terpidana Korupsi Damkar Dijebloskan ke Penjara
Banda Aceh, KANALSUMATERA.com - Dua orang terpidana korupsi, seorang anak dan ibu kandungya akhirnya dimasukkan ke penjara oleh Tim Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Banda Aceh. Keduanya merupakan dua terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) modern milik Pemerintah Aceh seharga Rp 17,5 miliar tahun 2015. Mereka adalah; Dheni Okta Priadi bersama ibunya, Ratziati Yusri. Masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris Utama PT Dhezan Karya Perdana.
"Kami kembali mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1516/K/Pidana Sus/2018, tanggal 19 November 2018 yang telah mempunyai hukum tetap," ungkap Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Iskandar,SH pada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kejari Banda Aceh, Selasa (29/1/2019).
Menurut Iskandar, eksekusi terhadap kedua terpidana dilakukan pada Jumat, 25 Januari 2019 sekitar pukul 9.00 WIB di Kejari Banda Aceh, yakni eksekusi terhadap terpidana I Dheni Octa Priadi selaku Direktur PT. Dhezan Karya Perdana dan terpidana II Ratzianti selaku Komisaris, sesuai Sprint Kajari Banda Aceh No. Print-175/N.1.10/Fuh.3/01/2019 Tgl 18 Januari 2019.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1516 K/PID.SUS/2018, tanggal 19 November 2018 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dheni Octa Priadi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Terdakwa II Ratzianti Yusri dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda masing-masing Rp 200 juta atau pidana kurungan masing-masing 6 bulan.
"Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Dheni Okta Priadi untuk membayar uang pengganti Rp 4 miliar lebih," ungkap Iskandar didampingi Kasi Intel, Baginda, SH.
Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap
Iskandar menceritakan. Pada Jumat, 19 Januari 2019 telah diterima Putusan Mahkamah Agung RI, kemudian tim eksekusi yang dipimpinnya, melakukan pemanggilan terhadap terpidana pada hari Selasa, 23 Januari 2019. Lalu, tim melakukan koordinasi dengan Darwis, SH selaku Penasehat Hukum kedua terpidana.
"Jumat 25 Januari 2019 Pukul 09.00 WIB, kedua terpidana mendatangi Kejari Banda Aceh, didampingi Tim Penasehat Hukum dan menyerahkan diri untuk dilakukan eksekusi. Selanjutnya Pukul 09.30 WIB, Tim Kejari Banda Aceh membawa kedua terpidana ke RS. Cut Meutia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pukul 10.00 WIB, terpidana I Dheni Octa Priadi di eksekusi ke Lapas Lambaro Banda Aceh dan terhadap terpidana II Ratziati di eksekusi ke Cabang Rutan Lhoknga Banda Aceh," ungkapnya.
Sekedar mengulang, berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian negara dalam proses pengadaan damkar modern milik Pemerintah Aceh, sebesar Rp 4,7 miliar dari nilai kontrak Rp 16,8 miliar, dengan pagu Rp 17,5 miliar tahun 2015.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menjatuhkan hukum delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta mengembalikan uang pengganti Rp 4,7 miliar, pada Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi sebagai Komisaris Utama dan Direktur PT. Dhezan Karya Perdana yang merupakan ibu dan anak.
Hakim juga menjatuhkan penjara selama tujuh tahun pada Syahrial dan empat tahun pada Siti Maryami serta denda masing-masing Rp 200 juga subsider tiga bulan penjara, karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.
Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
Namun, empat terpidana tersebut memutuskan untuk mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Usaha mereka tidak sia-sia. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membebaskan dua rekanan yakni, Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi, masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Direktur PT Dhezan Karya Perdana yang merupakan ibu dan anak, Selasa, (16/1/18).
Selain kedua terdakwa, Majelis Hakim PT juga menurunkan hukuman Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh, Syahrial dan Siti Maryami, selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA). Dimana, hukuman yang diterima keduanya menjadi satu tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta.ma/ks
Selanjutnya, Kejari Banda Aceh menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan bebas Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, terhadap terpidana dalam perkara tersebut dan MA mengabulkan kasasi Kejari Banda Aceh.*
