Ibu dan Anak di Aceh Terpidana Korupsi Damkar Dijebloskan ke Penjara

Amar
Selasa, 29 Januari 2019 14:26:49
Dheni Okta Priadi bersama ibunya, Ratziati Yusri, terpidana korupsi pengadaan mobil Damkar Banda Aceh

Banda Aceh, KANALSUMATERA.com - Dua orang terpidana korupsi, seorang anak dan ibu kandungya akhirnya dimasukkan ke penjara oleh Tim Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Banda Aceh. Keduanya merupakan dua terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) modern milik Pemerintah Aceh seharga Rp 17,5 miliar tahun 2015. Mereka adalah; Dheni Okta Priadi bersama ibunya, Ratziati Yusri. Masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris Utama PT Dhezan Karya Perdana.

"Kami kembali mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1516/K/Pidana Sus/2018, tanggal 19 November 2018 yang telah mempunyai hukum tetap," ungkap Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Iskandar,SH pada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kejari Banda Aceh, Selasa (29/1/2019).

Menurut Iskandar, eksekusi terhadap kedua terpidana dilakukan pada Jumat, 25 Januari 2019 sekitar pukul 9.00 WIB di Kejari Banda Aceh, yakni eksekusi terhadap terpidana I Dheni Octa Priadi selaku Direktur PT. Dhezan Karya Perdana dan terpidana II Ratzianti selaku Komisaris, sesuai Sprint Kajari Banda Aceh No. Print-175/N.1.10/Fuh.3/01/2019 Tgl 18 Januari 2019.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1516 K/PID.SUS/2018, tanggal 19 November 2018 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dheni Octa Priadi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Terdakwa II Ratzianti Yusri dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda masing-masing Rp 200 juta atau pidana kurungan masing-masing 6 bulan.

"Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Dheni Okta Priadi untuk membayar uang pengganti Rp 4 miliar lebih," ungkap Iskandar didampingi Kasi Intel, Baginda, SH.

Baca: Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule

Iskandar menceritakan. Pada Jumat, 19 Januari 2019 telah diterima Putusan Mahkamah Agung RI, kemudian tim eksekusi yang dipimpinnya, melakukan pemanggilan terhadap terpidana pada hari Selasa, 23 Januari 2019. Lalu, tim melakukan koordinasi dengan Darwis, SH selaku Penasehat Hukum kedua terpidana.

"Jumat 25 Januari 2019 Pukul 09.00 WIB, kedua terpidana mendatangi Kejari Banda Aceh, didampingi Tim Penasehat Hukum dan menyerahkan diri untuk dilakukan eksekusi. Selanjutnya Pukul 09.30 WIB, Tim Kejari Banda Aceh membawa kedua terpidana ke RS. Cut Meutia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pukul 10.00 WIB, terpidana I Dheni Octa Priadi di eksekusi ke Lapas Lambaro Banda Aceh dan terhadap terpidana II Ratziati di eksekusi ke Cabang Rutan Lhoknga Banda Aceh," ungkapnya.

Sekedar mengulang, berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian negara dalam proses pengadaan damkar modern milik Pemerintah Aceh, sebesar Rp 4,7 miliar dari nilai kontrak Rp 16,8 miliar, dengan pagu Rp 17,5 miliar tahun 2015.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menjatuhkan hukum delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta mengembalikan uang pengganti Rp 4,7 miliar, pada Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi sebagai Komisaris Utama dan Direktur PT. Dhezan Karya Perdana yang merupakan ibu dan anak.

Hakim juga menjatuhkan penjara selama tujuh tahun pada Syahrial dan empat tahun pada Siti Maryami serta denda masing-masing Rp 200 juga subsider tiga bulan penjara, karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

Baca: BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar

Namun, empat terpidana tersebut memutuskan untuk mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Usaha mereka tidak sia-sia. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membebaskan dua rekanan yakni, Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi, masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Direktur PT Dhezan Karya Perdana yang merupakan ibu dan anak, Selasa, (16/1/18).

Selain kedua terdakwa, Majelis Hakim PT juga menurunkan hukuman Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh, Syahrial dan Siti Maryami, selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA). Dimana, hukuman yang diterima keduanya menjadi satu tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta.ma/ks

Selanjutnya, Kejari Banda Aceh menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan bebas Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, terhadap terpidana dalam perkara tersebut dan MA mengabulkan kasasi Kejari Banda Aceh.*



Terkait
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Roh
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Lainnya
Bupati Bengkalis Dorong PT BLJ Ambil Peran Strategis di Sektor Migas Riau
Bupati Bengkalis Dorong PT BLJ Ambil Peran Strategis di Sektor Migas Riau
RAPBN 2025: Optimisme Kebijakan Fiskal dalam Masa Trans
Universitas Ekasakti-AAI Padang Gelar Pelatihan IAPS da
Mourinho, Pelatih Pengangguran yang Jual Mahal
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I