Hakim Tolak Eksepsi Kurir 17,6 Kg Sanjai Kumar, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Persidangan
MEDAN Kanalsumatra.com - Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Sanjai Kumar (21) kurir sabu 17,68 kg dan meminta jaksa melanjutkan persidangan.
Hal ini terungkap dalam sidang beragendakan putusan sela pada Rabu (28/8/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memerintahjan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan para saksi-saksi untuk didengar keterangannya," terang Hakim Ketua Ahmad.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Pelangi Lingkungan II Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Jaksa melanggar Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama persidangan, terdakwa yang tidak mengenakan baju tahanan ini tampak tertunduk lemas dan tampak kebingungan setelah dibacakan putusan sela hakim.
Dalam dakwaan JPU Abdul Hakim terdakwa ditangkap pada 12 Maret 2019 sekira pukul 06.30 Wib bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kec. Medan Area Kota Medan tepatnya diparkiran Mc Donald`s.
Dimana kejadian terjadi pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, dimana terdakwa dihubungi oleh Puyeng (DPO) dan mengatakan “Jai ni ada kerjaan, kau mau atau gak”.
Lalu terdakwa menjawab “Barang apa itu” dan Puyeng mengatakan “barang narkoba, untukmu aku kasih upah 15 juta”.
Terdakwa Sanjai menjawab “Yaudah lah bang boleh lah bang” lalu Puyeng berkata “yaudah datang kerumahlah kau”.
