Facebook Lawan UU Media Sosial Australia, PM Australia: Mereka Harus Bayar Royalty Share Link Berita
KANALSUMATERA.com - Canberra - Australia bakal masuk pada fase pengawasan media sosial secara ketat. Walaupun Facebook sebagai raksasa media sosial berusaha melawannya.
Keinginan Australia itu disampaikan oleh Perdana Menteri Australia Scott Morrison. Dia berjanji akan tetap melanjutkan undang-undang soal media sosial meski Facebook terus memblokir akses untuk artikel berita dari negara tersebut.
Australia akan membuat UU yang mengharuskan perusahaan teknologi informasi baik berbasis search engine seperti Google atau media sosial berbasis Facebook harus membayar kepada penerbit untuk berita-berita yang masuk ke platform atau hasil pencarian.
"Kami mendapat dukungan dari pimpinan di berbagai negara, seperti Inggris Raya, Kanada, Prancis, dan India. Dunia banyak yang tertarik terhadap apa yang dilakukan Australia," kata PM Morrison, seperti dilansir Reuters dan dikutip dari inilah.com.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Rancangan UU tersebut sudah selesai di majelis rendah federal dan diharapkan akan lulus dari Senat pekan depan. Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg menyatakan sudah dua kali berdiskusi dengan Facebook tentang blokir konten berita.
"Kami membicarakan isu tersebut dan sepakat masing-masing tim kami akan segera bekerja. Kami akan berbicara lagi pekan ini," tulis Fryedenberg di Twitter.
Sementara Facebook berpendapat bahwa UU Australia itu keliru memahami hubungan mereka dengan penerbit. Bahkan Facebook telah mencegah organisasi media massa Australia dan penggunanya untuk bisa berbagi konten berita lagi di platform miliknya. Langkah Facebook menandai eskalasi ketidaksepahaman yang terjadi antara perusahaan teknologi itu dengan pemerintah negeri kanguru itu.
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Facebook bersikukuh sehingga orang-orang di Australia per pekan ini tak lagi bisa mengunggah link artikel berita di Facebook. Seluruh unggahan juga telah dicabut dari halaman Facebook milik organisasi media di Australia, lokal maupun internasional.
