Bupati Non Aktif Pakpak Bharat Jalani Sidang Sebagai Saksi Kasus Suap
KANALSUMATERA.com - Bupati non aktif Pakpak Bharat yang juga terdakwa kasus suap, Remigo Yolando Berutu, menjalani sidang sebagai saksi kasus dugaan suap di Dinas PUPR Pakpak Bharat tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/3).
Setiba di PN Medan di ruangan Cakra Utama sekitar pukul 10.00 WIB, Remigo seperti yang dilansir dari Antara yang memakai pakaian batik bercorak coklat langsung masuk ke ruang sidang.
Dalam perkara ini, Remigo Berutu bersama sejumlah pejabat dan pegawai di Pemkab Pakpak Bharat diduga menerima suap.
Uang disebut berasal dari kontraktor PT Tombang Mitra Utama yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar.
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Remigo akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK terkait dugaan suap proyek pada 17 November 2018.
Usai mengikuti persidangan, Bupati Pakpak Bharat non aktif Remigo Yolando Berutu enggan berkomentar banyak kepada wartawan saat dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Kso
