Besok, Perbup Nomor 44 Tahun 2020 Resmi Diterapkan, Pelanggar akan Diberi Sanksi

Mawardi Tombang
Minggu, 20 September 2020 09:07:08

KANALSUMATERA.com - Bangkinang - Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan, mulai besok Senin (21/09/2020) efektif diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

Tim Yustisi Gabungan dari Satpol PP Kampar, Polres Kampar, Kodim 0313/ KPR serta stakeholder terkait lainnya, akan melakukan razia dan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan, sesuai Peraturan Bupati Kampar nomor 44 tahun 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan yang sama juga dilakukan diseluruh kecamatan dengan melibatkan Upika (Unsur Pimpinan Kecamatan) serta Instansi terkait ditingkat kecamatan, guna menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan ini.

Untuk diketahui bahwa Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Baik untuk perorangan maupun pelaku usaha, sebagaimana diatur pada Bab IV PASAL 9, yaitu :

Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE

A. Bagi Pelanggar Perorangan ada beberapa sangsi, yaitu Teguran lisan atau teguran tertulis, Kerja Sosial atau Denda Administratif sebesar Rp100 ribu.

B. Bagi Pelaku Usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sangsi berupa Teguran Tertulis atau Denda Administratif.

Untuk pelanggaran yang pertama kalinya dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1 juta, untuk Pelanggaran kali kedua diberikan sangsi penghentian sementara operasional usahanya dan untuk Pelanggaran yang ketiga kalinya akan dilakukan penghentian izin usahanya.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra, saat dikonfirmasi terkait kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 ini menyampaikan, bahwa benar mulai Senin (21/9/2020) akan dilakukan razia atau penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Tim Yustisi Gabungan di Kabupaten Kampar.

Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang

Selama beberapa hari ini telah disosialisasikan kepada masyarakat luas tentang Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020, yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Perbup ini juga menjadi payung hukum bagi Tim Yustisi untuk memberikan sangsi terhadap pelanggar protokol kesehatan, dan diharapkan nantinya masyarakat semakin patuh melaksanakan protokol kesehatan supaya Pandemi ini segera berakhir dan kita semua bisa hidup normal kembali." jelas Deni. (Mal)

Terkait
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Anggota Koperasi Bersurat ke Bupati Kampar
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Anggota Koperasi Bersurat ke Bupati Kampar
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Samsuri Daris Pertanyakan Ratusan Desa di Inhil masih Masuk Kawasan Hutan ke Kadis-LHK Riau
Samsuri Daris Pertanyakan Ratusan Desa di Inhil masih Masuk Kawasan Hutan ke Kadis-LHK Riau
DPR RI Dukung Penuh Palestina Sebagai Anggota Tetap PBB
Imigrasi Batam Tolak 89 WNA Masuk Batam, Dari Negara in
OKP LAN Riau: 11 Kepala Daerah Lakukan Kesalahan Fatal
Pendidikan
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Disdukcapil Bengkalis Jemput Bola Rekam KTP-el di Sekol
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Nasional
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi da
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal
Ekonomi
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Teg
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi