Bawaslu Riau Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Caleg di Bengkalis ini

Mawardi Tombang
Rabu, 6 Maret 2019 01:59:05

KANALSUMATERA.com - Kembali lagi oknum Calon Legislatif (Caleg) kena pidana Pemilu disebabkan disebabkan melanggar aturan kampanye. Caleg ini berasal dari Kabupaten Bengkalis Riau.

Pada Selasa (05/03/2019) dari jam 12.00 WIB sampai 13.15 WIB, bertempat di PN Bengkalis, dilaksanakan sidang lanjutan perkara pemilu terdakwa atas nama Marsita dan Fajriah yang didakwa melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a Jo Pasal 521 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah menjalani proses pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa. Sampai pada pembacaan surat tuntutan, Pledoi, Replik dan Duplik, pukul 12.30 WIB Hakim Ketua Majelis membacakan Surat Putusan Perkara Pidana Pemilu No : 91-92/Pidsus/2019/PN.Bls berdasarkan hasil musyawarah majelis yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 04 maret 2019 pada pokok amar putusan menyatakan sebagai kedua terdakwa secara sah bersalag melakukan perbuatan pidana.

"Menyatakan terdakwa Marsita binti Sumarni dan Fajriah M Als Ria terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana 'setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim Kampanye, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf h secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye' sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marsita Binti Sumarno dan Fajriah M Als Ria dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan."terang majelis hakim.

Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE

Barang bukti yang dijadikan temuan yaitu 3 (tiga) buah kalender, 2 (dua) buah kartu nama, 2 (dua) buah stiker yang diirampas untuk dimusnahkan. Selanjutnya 1 (satu) buah KTP elektronik Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz yang dikembalikan kepada yang berhak saksi Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Nomor : 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU – Kab / IX / 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan 20 September 2018 yang ditanda tangani Abu Hamid selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti;
Surat Penunjukan sebagai Pelaksana Kampanye atas nama Ria Tanggal 28 September 2018 yang ditanda tangani Mukhtasor, S.Hi selaku LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai Lampiran Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Model K4-PK-KAB/KOTA dikembalikan kepada yang berhak.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan supaya masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Selanjutnya jam 13.10 WIB sidang lanjutan perkara pemilu atas nama terdakwa Marsita dan Fajriah dinyatakan selesai oleh Hakim Majelis selanjutnya sidang ditutup.
Bahwa Hakim Ketua Majelis telah menyampaikan kepada para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya terkait adanya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa melalui penasehat hukum dengan mengingat ketentuan batas waktu kemudian sidang ditutup.

Atas putusan Majelis Hakim terhadap perkara pemilu tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum setelah selesai persidangan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum Banding. Begitupun Jaksa Penuntut Umum dikarenakan terdakwa menyatakan Banding maka JPU juga menyatakan Banding.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Selama megiatan sidang berlangsung hingga selesai berjalan dengan lancar dan tertib serta diliput oleh rekan media massa dan pers.

Menanggapi putusan Hakim PN Bengkalis tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan ketika dimintai tanggapannya mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Putusan ini telah membuktikan bahwa Bawaslu telah bekerja dengan baik.

"Inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas, ke depan kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati hati " ujarnya. mt

Terkait
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga Binaan Patuhi Aturan
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga Binaan Patuhi Aturan
Menko Airlangga Rahasiakan Positif Covid-19, Ahli Kriti
Tahun Depan, Pemprov Kepri Bakal Benahi Pulau Penyengat
Harimau Sumatera Mati di Kebun Binatang London saat Dij
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Politik
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Ekonomi
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Teg
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Daerah
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat So
Wabup Bengkalis Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Ri