Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya, Hadapi Kasus Kedua

Mawardi Tombang
Selasa, 5 Februari 2019 18:10:09

KANALSUMATERA.com - Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Oga Darmawan, mengatakan terdakwa Ahmad Dhani bakal dipindahkan ke Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 6 Februari 2019.

Hal itu disebabkan karena pentolan grup band Dewa 19 itu bakal menjalani sidang kasus pencemaran nama di Pengadilan Negeri Surabaya, keesokan harinya, yakni Kamis 7 Februari 2019.

"Ahmad Dhani besok mau dipindahkan ke Surabaya," kata Oga melalui pesan singkat, Selasa, 5 Februari 2019 kepada tempo.

Rutan Cipinang, kata Oga, bakal menitipkan sementara musikus Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, selama menjalani persidangan di Surabaya. Kasus di Surabaya terkait dengan ucapan Dhani di media sosial.

Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria

Saat Senin pekan lalu, kata Oga, Dhani telah diserahkan ke Rutan Cipinang setelah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena melakukan ujaran kebencian. Hakim memvonis musisi yang aktif berpolitik itu 1,5 tahun penjara dan memerintahkan Dhani untuk segera ditahan.

"Di Rutan Cipinang, Dhani masih berada di ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan)."

Di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dihukum karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku Agama Ras dan Antar golongan atau SARA.

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Jack melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.

Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin

Adapun cuit Ahmad Dhani yang dimaksud, yakni yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."

Lalu twit kedua berbunyi "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Dan twit terakhir berbunyi "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Adapun Ahmad Dhani dijerat pasal Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Terkait
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaa
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Hendry Munief Minta Kemenpar Mendukung Peningkatan Infrastruktur Destinasi Wisata di Kalteng
Hendry Munief Minta Kemenpar Mendukung Peningkatan Infrastruktur Destinasi Wisata di Kalteng
Syahrul Aidi Serap Aspirasi Masyarakat Pelalawan, Sosia
Tiga Wilayah di Sumbar Dilanda Bencana Banjir
Dampak Tiket Pesawat Mahal Menjalar, Ini Keluhan Pedaga
Pendidikan
UMRI Buka Seleksi Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an TA 2026/2027, Kuliah Gratis hingga 8 Semester
UMRI Buka Seleksi Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an TA 2026/2027, Kuliah Gratis hingga 8 Semester
Disdikpora Kampar Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba
Wabup Kampar Terima Tim Verval Kemendikdasmen RI, Perku
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Lifestyle
Cek Kesehatan Gratis Masuk DPRD Riau, Diskes Pekanbaru Perluas Layanan Deteksi Dini Penyakit
Cek Kesehatan Gratis Masuk DPRD Riau, Diskes Pekanbaru Perluas Layanan Deteksi Dini Penyakit
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang C
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar