Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya, Hadapi Kasus Kedua

Mawardi Tombang
Selasa, 5 Februari 2019 18:10:09

KANALSUMATERA.com - Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Oga Darmawan, mengatakan terdakwa Ahmad Dhani bakal dipindahkan ke Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 6 Februari 2019.

Hal itu disebabkan karena pentolan grup band Dewa 19 itu bakal menjalani sidang kasus pencemaran nama di Pengadilan Negeri Surabaya, keesokan harinya, yakni Kamis 7 Februari 2019.

"Ahmad Dhani besok mau dipindahkan ke Surabaya," kata Oga melalui pesan singkat, Selasa, 5 Februari 2019 kepada tempo.

Rutan Cipinang, kata Oga, bakal menitipkan sementara musikus Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, selama menjalani persidangan di Surabaya. Kasus di Surabaya terkait dengan ucapan Dhani di media sosial.

Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Saat Senin pekan lalu, kata Oga, Dhani telah diserahkan ke Rutan Cipinang setelah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena melakukan ujaran kebencian. Hakim memvonis musisi yang aktif berpolitik itu 1,5 tahun penjara dan memerintahkan Dhani untuk segera ditahan.

"Di Rutan Cipinang, Dhani masih berada di ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan)."

Di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dihukum karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku Agama Ras dan Antar golongan atau SARA.

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Jack melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.

Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

Baca: Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita

Adapun cuit Ahmad Dhani yang dimaksud, yakni yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."

Lalu twit kedua berbunyi "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Dan twit terakhir berbunyi "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Adapun Ahmad Dhani dijerat pasal Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana



Terkait
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaa
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
Lainnya
Banggar DPRD Bengkalis dan TAPD Lanjutkan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025
Banggar DPRD Bengkalis dan TAPD Lanjutkan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025
Jenazah Iglesias Sinaga Tiba di Rumah Duka, Sang Ibu Hi
Didesak Oposisi, Perdana Menteri Papua Nugini Mengundur
IKA FT UNRI dan Pemko Pekanbaru Duduk Bersama Bahas Per
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Pendidikan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak B