Vonis PN Siak Dirasa Kurang Tepat, Kuasa Hukum Ponari Ajukan Banding

Mawardi Tombang
Jumat, 5 Februari 2021 07:45:50

KANALSUMATERA.com - Siak - Persidangan pembacaan putusan Hakim di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Siak atas tuntutan jaksa terhadap perkara Ponari dan kawan-kawan pada Kamis (04/02/2020) siang.

Pembacaan putusan langsung oleh Hakim Ketua, Acep Sopian Sauri, SH MH dan didampingi oleh Febrina Permata Sari, SH dan Dewi Hesti Indria, SH.

Ponari yang sebelumnya di tuntut dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dan enam orang lainnya yang di tuntut dengan pasal 480 tentang penadahan di tangkap Polres Siak pada tanggal 3 September 2020 di Kilometer 75 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lantaran diduga telah menggelapkan sekitar 160 kg CPO yang diangkut oleh Ponari.

Dalam tuntutan Jaksa disebutkan kerugian yang ditimbulkan akibat ulah Ponari dan kawan-kawan sekitar Rp. 1.535.200 yang berujung pada putusan majelis hakim dengan hukuman satu tahun kurungan penjara pada Ponari dan sepuluh bulan kurungan penjara pada enam orang lainnya.

Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria

Sidang yang dilakukan secara virtual itu sempat diskor beberapa saat akibat adanya gangguan sinyal pada JPU dan dilanjutkan kembali setelah JPU kembali online.

Kuasa hukum Ponari dan kawan-kawa dari Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Amanat Kedaulatan Rakyat (LBH JANKAR) yang sebelumnya berharap kliennya bebas, tanpa pikir panjang langsung mengajukan banding terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut.

Kuasa Hukum Ponari dan kawan-kawan, Said Ahmad Kosasi SH MH yang di dampingi Muhammad Amin Daeng SH, Akmal Khairil, SH dan Usman Ahsadinata, SH menyampaikan, mereka sangat menghormati putusan majelis Hakim. Namun Kuasa Hukum menilai dengan terungkapnya fakta-fakta persidangan maupun pendapat saksi ahli perbuatan kliennya merupakan kejahatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) apalagi dalam fakta persidangan tidak terdapat adanya kerugian, dengan demikian Kuasa Hukum akan melakukan upaya Hukum Banding.

"Ya, kita akan tempuh upaya banding" tegas Said Ahmad Kosasi SH MH.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Terhadap putusan perkara tersebut, kuasa hukum terpidana mempertanyakan penerapan sistem hukum saat ini, atas putusan tersebut justru bukannya meringankan biaya negara, melainkan sebaliknya. Dimana dalam perkara penggelapan yang dilakukan Ponari dan kawan-kawan yang menyebutkan adanya kerugian senilai satu juta lebih saja uang Negara harus mengeluarkan biaya untuk penahanan 7 orang tersebut diperkirakan hingga mencapai kisaran 60 juta rupiah.

"Bayangkan, berapa biaya yang dihabiskan negara untuk 7 orang terpidana selama 10 bulan hingga 1 tahun. Sementara nilai kejahatannya disebutkan hanya sekitar 1.5 juta (rupiah). Itupun dalam fakta persidangan tidak ada yang menyebutkan kerugian, inikah tujuan dari sebuah keadilan itu" ujar Said Ahmad Kosasi SH MH.

Terpisah, Ketua LBH Jankar Ridwan SH MH menduga majelis hakim kurang menelaah isi perjanjian tertanggal 01 Juni 2020 yang dijadikan alat bukti dan telah diajukan saat persidangan sebelumnya berupa surat kesepakatan pengangkutan yang diajukan kuasa hukum.

"Sangat jelas dalam perjanjian kesepakatan antara jasa pengangkutan dengan pemilik CPO bahwa terhadap kesusutan yang terjadi menjadi tanggung jawab jasa pengangkutan yang selanjutnya dibebankan kepada sopir yang ditugaskan membawa angkutan CPO" cetus Ridwan Comeng sebagai panggilan akrabnya.

Baca: Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaan Agrinas, Petani Minta Kejelasan

Ia juga menambahkan di mana dalam perjanjian tersebut telah dijelaskan bila terjadi perselisihan para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.

"Dalam pasal 13 dalam perjanjian pengangkutan jasa sangat terang benderang menjelaskan bila mana terjadi perselisihan maka sepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat. Bila mana 60 hari kerja tidak terjadi mufakat barulah diselesaikan melalui hukum yang berlaku. Bukankah meja hijau ini merupakan upaya hukum terakhir di Republik Indonesia?", tambah Comeng. (raf).

Terkait
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Bupati Rohil Lakukan Survey Lokasi Pembangunan Universitas dan Pasar Tradisional
Bupati Rohil Lakukan Survey Lokasi Pembangunan Universitas dan Pasar Tradisional
Ahmad Dhani Pose 2 Jari Bareng Jaksa, Begini Pembelaan
BPHTB Penyumbang Terbesar PAD Bapenda Pekanbaru
Masjid Darul Ulya Di Baso Dilalap Api
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Nasional
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf d
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemer
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Daerah
Diskop UKM Meranti Dukung Gagasan Zona Ekonomi Barat, Tegaskan Kajian Kelayakan Jadi Prioritas
Diskop UKM Meranti Dukung Gagasan Zona Ekonomi Barat, Tegaskan Kajian Kelayakan Jadi Prioritas
Bupati Kampar Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Kampa
RSUD Bangkinang Luncurkan E-Cuti dan 'Lapor Pak Dir', P