Vonis PN Siak Dirasa Kurang Tepat, Kuasa Hukum Ponari Ajukan Banding
KANALSUMATERA.com - Siak - Persidangan pembacaan putusan Hakim di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Siak atas tuntutan jaksa terhadap perkara Ponari dan kawan-kawan pada Kamis (04/02/2020) siang.
Pembacaan putusan langsung oleh Hakim Ketua, Acep Sopian Sauri, SH MH dan didampingi oleh Febrina Permata Sari, SH dan Dewi Hesti Indria, SH.
Ponari yang sebelumnya di tuntut dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dan enam orang lainnya yang di tuntut dengan pasal 480 tentang penadahan di tangkap Polres Siak pada tanggal 3 September 2020 di Kilometer 75 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lantaran diduga telah menggelapkan sekitar 160 kg CPO yang diangkut oleh Ponari.
Dalam tuntutan Jaksa disebutkan kerugian yang ditimbulkan akibat ulah Ponari dan kawan-kawan sekitar Rp. 1.535.200 yang berujung pada putusan majelis hakim dengan hukuman satu tahun kurungan penjara pada Ponari dan sepuluh bulan kurungan penjara pada enam orang lainnya.
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Sidang yang dilakukan secara virtual itu sempat diskor beberapa saat akibat adanya gangguan sinyal pada JPU dan dilanjutkan kembali setelah JPU kembali online.
Kuasa hukum Ponari dan kawan-kawa dari Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Amanat Kedaulatan Rakyat (LBH JANKAR) yang sebelumnya berharap kliennya bebas, tanpa pikir panjang langsung mengajukan banding terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut.
Kuasa Hukum Ponari dan kawan-kawan, Said Ahmad Kosasi SH MH yang di dampingi Muhammad Amin Daeng SH, Akmal Khairil, SH dan Usman Ahsadinata, SH menyampaikan, mereka sangat menghormati putusan majelis Hakim. Namun Kuasa Hukum menilai dengan terungkapnya fakta-fakta persidangan maupun pendapat saksi ahli perbuatan kliennya merupakan kejahatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) apalagi dalam fakta persidangan tidak terdapat adanya kerugian, dengan demikian Kuasa Hukum akan melakukan upaya Hukum Banding.
"Ya, kita akan tempuh upaya banding" tegas Said Ahmad Kosasi SH MH.
Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Terhadap putusan perkara tersebut, kuasa hukum terpidana mempertanyakan penerapan sistem hukum saat ini, atas putusan tersebut justru bukannya meringankan biaya negara, melainkan sebaliknya. Dimana dalam perkara penggelapan yang dilakukan Ponari dan kawan-kawan yang menyebutkan adanya kerugian senilai satu juta lebih saja uang Negara harus mengeluarkan biaya untuk penahanan 7 orang tersebut diperkirakan hingga mencapai kisaran 60 juta rupiah.
"Bayangkan, berapa biaya yang dihabiskan negara untuk 7 orang terpidana selama 10 bulan hingga 1 tahun. Sementara nilai kejahatannya disebutkan hanya sekitar 1.5 juta (rupiah). Itupun dalam fakta persidangan tidak ada yang menyebutkan kerugian, inikah tujuan dari sebuah keadilan itu" ujar Said Ahmad Kosasi SH MH.
Terpisah, Ketua LBH Jankar Ridwan SH MH menduga majelis hakim kurang menelaah isi perjanjian tertanggal 01 Juni 2020 yang dijadikan alat bukti dan telah diajukan saat persidangan sebelumnya berupa surat kesepakatan pengangkutan yang diajukan kuasa hukum.
"Sangat jelas dalam perjanjian kesepakatan antara jasa pengangkutan dengan pemilik CPO bahwa terhadap kesusutan yang terjadi menjadi tanggung jawab jasa pengangkutan yang selanjutnya dibebankan kepada sopir yang ditugaskan membawa angkutan CPO" cetus Ridwan Comeng sebagai panggilan akrabnya.
Baca: Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Ia juga menambahkan di mana dalam perjanjian tersebut telah dijelaskan bila terjadi perselisihan para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
"Dalam pasal 13 dalam perjanjian pengangkutan jasa sangat terang benderang menjelaskan bila mana terjadi perselisihan maka sepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat. Bila mana 60 hari kerja tidak terjadi mufakat barulah diselesaikan melalui hukum yang berlaku. Bukankah meja hijau ini merupakan upaya hukum terakhir di Republik Indonesia?", tambah Comeng. (raf).
