Vonis PN Siak Dirasa Kurang Tepat, Kuasa Hukum Ponari Ajukan Banding

Mawardi Tombang
Jumat, 5 Februari 2021 07:45:50

KANALSUMATERA.com - Siak - Persidangan pembacaan putusan Hakim di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Siak atas tuntutan jaksa terhadap perkara Ponari dan kawan-kawan pada Kamis (04/02/2020) siang.

Pembacaan putusan langsung oleh Hakim Ketua, Acep Sopian Sauri, SH MH dan didampingi oleh Febrina Permata Sari, SH dan Dewi Hesti Indria, SH.

Ponari yang sebelumnya di tuntut dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dan enam orang lainnya yang di tuntut dengan pasal 480 tentang penadahan di tangkap Polres Siak pada tanggal 3 September 2020 di Kilometer 75 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lantaran diduga telah menggelapkan sekitar 160 kg CPO yang diangkut oleh Ponari.

Dalam tuntutan Jaksa disebutkan kerugian yang ditimbulkan akibat ulah Ponari dan kawan-kawan sekitar Rp. 1.535.200 yang berujung pada putusan majelis hakim dengan hukuman satu tahun kurungan penjara pada Ponari dan sepuluh bulan kurungan penjara pada enam orang lainnya.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

Sidang yang dilakukan secara virtual itu sempat diskor beberapa saat akibat adanya gangguan sinyal pada JPU dan dilanjutkan kembali setelah JPU kembali online.

Kuasa hukum Ponari dan kawan-kawa dari Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Amanat Kedaulatan Rakyat (LBH JANKAR) yang sebelumnya berharap kliennya bebas, tanpa pikir panjang langsung mengajukan banding terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut.

Kuasa Hukum Ponari dan kawan-kawan, Said Ahmad Kosasi SH MH yang di dampingi Muhammad Amin Daeng SH, Akmal Khairil, SH dan Usman Ahsadinata, SH menyampaikan, mereka sangat menghormati putusan majelis Hakim. Namun Kuasa Hukum menilai dengan terungkapnya fakta-fakta persidangan maupun pendapat saksi ahli perbuatan kliennya merupakan kejahatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) apalagi dalam fakta persidangan tidak terdapat adanya kerugian, dengan demikian Kuasa Hukum akan melakukan upaya Hukum Banding.

"Ya, kita akan tempuh upaya banding" tegas Said Ahmad Kosasi SH MH.

Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK

Terhadap putusan perkara tersebut, kuasa hukum terpidana mempertanyakan penerapan sistem hukum saat ini, atas putusan tersebut justru bukannya meringankan biaya negara, melainkan sebaliknya. Dimana dalam perkara penggelapan yang dilakukan Ponari dan kawan-kawan yang menyebutkan adanya kerugian senilai satu juta lebih saja uang Negara harus mengeluarkan biaya untuk penahanan 7 orang tersebut diperkirakan hingga mencapai kisaran 60 juta rupiah.

"Bayangkan, berapa biaya yang dihabiskan negara untuk 7 orang terpidana selama 10 bulan hingga 1 tahun. Sementara nilai kejahatannya disebutkan hanya sekitar 1.5 juta (rupiah). Itupun dalam fakta persidangan tidak ada yang menyebutkan kerugian, inikah tujuan dari sebuah keadilan itu" ujar Said Ahmad Kosasi SH MH.

Terpisah, Ketua LBH Jankar Ridwan SH MH menduga majelis hakim kurang menelaah isi perjanjian tertanggal 01 Juni 2020 yang dijadikan alat bukti dan telah diajukan saat persidangan sebelumnya berupa surat kesepakatan pengangkutan yang diajukan kuasa hukum.

"Sangat jelas dalam perjanjian kesepakatan antara jasa pengangkutan dengan pemilik CPO bahwa terhadap kesusutan yang terjadi menjadi tanggung jawab jasa pengangkutan yang selanjutnya dibebankan kepada sopir yang ditugaskan membawa angkutan CPO" cetus Ridwan Comeng sebagai panggilan akrabnya.

Baca: Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan

Ia juga menambahkan di mana dalam perjanjian tersebut telah dijelaskan bila terjadi perselisihan para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.

"Dalam pasal 13 dalam perjanjian pengangkutan jasa sangat terang benderang menjelaskan bila mana terjadi perselisihan maka sepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat. Bila mana 60 hari kerja tidak terjadi mufakat barulah diselesaikan melalui hukum yang berlaku. Bukankah meja hijau ini merupakan upaya hukum terakhir di Republik Indonesia?", tambah Comeng. (raf).

Terkait
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 399,2 Miliar Diamankan Bea Cukai
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 399,2 Miliar Diamankan Bea Cukai
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
PWOINusantara Riau Apresiasi Polresta Pekanbaru Atas Dugaan Tindakan Premanisme Terhadap Wartawan
PWOINusantara Riau Apresiasi Polresta Pekanbaru Atas Dugaan Tindakan Premanisme Terhadap Wartawan
Kawasan Industri Lobam Mulai Menggeliat, GM BIIE: Kami
Hak Angket DPRD Kepri Terkait Beberapa Kasus, Termasuk
Banyak Pekerja Perkebunan di Babel Tidak Didaftarkan ke
Daerah
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Ang
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Ekonomi
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Di
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan