Vonis PN Siak Dirasa Kurang Tepat, Kuasa Hukum Ponari Ajukan Banding

Mawardi Tombang
Jumat, 5 Februari 2021 07:45:50

KANALSUMATERA.com - Siak - Persidangan pembacaan putusan Hakim di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Siak atas tuntutan jaksa terhadap perkara Ponari dan kawan-kawan pada Kamis (04/02/2020) siang.

Pembacaan putusan langsung oleh Hakim Ketua, Acep Sopian Sauri, SH MH dan didampingi oleh Febrina Permata Sari, SH dan Dewi Hesti Indria, SH.

Ponari yang sebelumnya di tuntut dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dan enam orang lainnya yang di tuntut dengan pasal 480 tentang penadahan di tangkap Polres Siak pada tanggal 3 September 2020 di Kilometer 75 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lantaran diduga telah menggelapkan sekitar 160 kg CPO yang diangkut oleh Ponari.

Dalam tuntutan Jaksa disebutkan kerugian yang ditimbulkan akibat ulah Ponari dan kawan-kawan sekitar Rp. 1.535.200 yang berujung pada putusan majelis hakim dengan hukuman satu tahun kurungan penjara pada Ponari dan sepuluh bulan kurungan penjara pada enam orang lainnya.

Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal

Sidang yang dilakukan secara virtual itu sempat diskor beberapa saat akibat adanya gangguan sinyal pada JPU dan dilanjutkan kembali setelah JPU kembali online.

Kuasa hukum Ponari dan kawan-kawa dari Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Amanat Kedaulatan Rakyat (LBH JANKAR) yang sebelumnya berharap kliennya bebas, tanpa pikir panjang langsung mengajukan banding terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut.

Kuasa Hukum Ponari dan kawan-kawan, Said Ahmad Kosasi SH MH yang di dampingi Muhammad Amin Daeng SH, Akmal Khairil, SH dan Usman Ahsadinata, SH menyampaikan, mereka sangat menghormati putusan majelis Hakim. Namun Kuasa Hukum menilai dengan terungkapnya fakta-fakta persidangan maupun pendapat saksi ahli perbuatan kliennya merupakan kejahatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) apalagi dalam fakta persidangan tidak terdapat adanya kerugian, dengan demikian Kuasa Hukum akan melakukan upaya Hukum Banding.

"Ya, kita akan tempuh upaya banding" tegas Said Ahmad Kosasi SH MH.

Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang

Terhadap putusan perkara tersebut, kuasa hukum terpidana mempertanyakan penerapan sistem hukum saat ini, atas putusan tersebut justru bukannya meringankan biaya negara, melainkan sebaliknya. Dimana dalam perkara penggelapan yang dilakukan Ponari dan kawan-kawan yang menyebutkan adanya kerugian senilai satu juta lebih saja uang Negara harus mengeluarkan biaya untuk penahanan 7 orang tersebut diperkirakan hingga mencapai kisaran 60 juta rupiah.

"Bayangkan, berapa biaya yang dihabiskan negara untuk 7 orang terpidana selama 10 bulan hingga 1 tahun. Sementara nilai kejahatannya disebutkan hanya sekitar 1.5 juta (rupiah). Itupun dalam fakta persidangan tidak ada yang menyebutkan kerugian, inikah tujuan dari sebuah keadilan itu" ujar Said Ahmad Kosasi SH MH.

Terpisah, Ketua LBH Jankar Ridwan SH MH menduga majelis hakim kurang menelaah isi perjanjian tertanggal 01 Juni 2020 yang dijadikan alat bukti dan telah diajukan saat persidangan sebelumnya berupa surat kesepakatan pengangkutan yang diajukan kuasa hukum.

"Sangat jelas dalam perjanjian kesepakatan antara jasa pengangkutan dengan pemilik CPO bahwa terhadap kesusutan yang terjadi menjadi tanggung jawab jasa pengangkutan yang selanjutnya dibebankan kepada sopir yang ditugaskan membawa angkutan CPO" cetus Ridwan Comeng sebagai panggilan akrabnya.

Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor

Ia juga menambahkan di mana dalam perjanjian tersebut telah dijelaskan bila terjadi perselisihan para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.

"Dalam pasal 13 dalam perjanjian pengangkutan jasa sangat terang benderang menjelaskan bila mana terjadi perselisihan maka sepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat. Bila mana 60 hari kerja tidak terjadi mufakat barulah diselesaikan melalui hukum yang berlaku. Bukankah meja hijau ini merupakan upaya hukum terakhir di Republik Indonesia?", tambah Comeng. (raf).



Terkait
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumut
Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korup
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
Lainnya
Pelantikan APKASINDO Riau 2025–2030, Perkuat Daya Saing dan Keberlanjutan Industri Sawit di Daerah
Pelantikan APKASINDO Riau 2025–2030, Perkuat Daya Saing dan Keberlanjutan Industri Sawit di Daerah
Di Inhu Gubri Syamsuar Serahkan BKK, Berharap Tidak Ada
Wabup Mentawai: Taman Nasional di Siberut Pantas Menjad
Bulog Lakukan OP untuk Antisipasi Kenaikan Harga Beras
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pendidikan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Keluarga Korban Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SDN 04
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Ji
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Nasional
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?
Prabowo Pantau Erupsi Anak Krakatau, Jajaran Pemerintah
Abu Anak Krakatau Meluas, 6 Bandara Ditutup Termasuk Hu
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I