Ustadz Abdul Somad Dijadwalkan Bersaksi Dalam Sidang ITE di PN Pekanbaru

Amar
Jumat, 8 Februari 2019 06:14:50
Ustadz Abdul Somad (tengah) saat menghadiri ceramah di Pondok Pesantren Islamic Centre Al Hidayah Kampar beberapa waktu lalu

Pekanbaru, KANALSUMATERA.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau mengagendakan untuk menghadirkan Ustaz kondang Abdul Somad sebagai saksi dalam sidang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Kita agendakan pemanggilan korban terlebih dahulu, UAS (Ustaz Abdul Somad) pekan depan," kata JPU Syafril dikutip antaranews, Kamis (7/2/2019).

Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan terdakwa Joni Boy. Joni, pria berusia 47 tahun tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap Abdul Somad melaui akun media sosial Facebook pribadinya.

Syafril mengatakan pihaknya akan mengundang UAS untuk hadir pekan depan sebagai saksi. Namun, dia belum dapat memastikan apakah UAS akan hadir atau tidak mengingat jadwal pendakwah sejuta umat itu cukup padat.

Baca: Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT

"Yang pasti kita undang beliau dulu. Kita belum tahu (apakah UAS akan hadir)," ujarnya.

Sementara itu, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

"Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Astriwati, didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul.

Postingan itu berisikan , ?Assalammualaikum.... oooohhh Somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB".

Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal

Tulisan itu diposting Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URLhttps://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU. "Tujuan terdakwa? memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.

Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.

Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. ?AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN?, tulisnya.

"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan.? Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," tutur Syafril.

Baca: Pria di Pelalawan Bunuh Wanita, Kematian Korban Direkayasa Seolah Bunuh Diri

Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Syafril.

Atas dakwaan itu, Joni Boy tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim mengagendakan sidang pada pekan depan dengan meminta keterangan saksi-saksi. "Silahkan jaksa menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya," perintah hakim.cc/ks



Terkait
Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja
Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Dari Orientasi 45 Anggota DPRD Pekanbaru: Berharap Legislatif dan Eksekutif Dapat Bersinergi
Dari Orientasi 45 Anggota DPRD Pekanbaru: Berharap Legislatif dan Eksekutif Dapat Bersinergi
Tujuh Titik Api Terdeteksi di Inhu Riau, BMKG Japura: J
Berhari-hari Unjuk Rasa, Pertemuan Buruh AMT Dengan Ora
Untuk Membeli Rokok, Pemuda Ini Nekat Maling Handphone
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini