Tolak Eksepsi Muncikari Dua Gadis, Jaksa Penuntut Umum Dakwa Pasal Perdagangan Orang

Mawardi Tombang
Kamis, 5 September 2019 09:20:01
Jaksa Penuntut Umum Robert Silalahi menolak eksepsi muncikari Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca pada persidangan


MEDAN Kanalsumatra.com - Jaksa Penuntut Umum Robert Silalahi menolak eksepsi muncikari Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca pada persidangan PN Medan, Selasa (3/9/2019).
"Menolak seluruhnya eksepsi yang dituangkan oleh kuasa hukum terdakwa, dan meminta majelis hakim melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.
Terdakwa Miranda didakwa telah melanggar Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terdakwa tampak tertunduk lemas usai jaksa menolak eksepsinya, terlihat termenung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Dalam dakwaan Jaksa Robert Silalahi menyebutkan bahwa karyawan counter smartphone telah menjual dua wanita ke pria hidung belang
Kejadian bermula pada Selasa tanggal 7 Mei 2019, petugas dari Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan wanita dari terdakwa Miranda Jessika Natalia melalui chat aplikasi WhatsApp," ucap JPU.
Petugas memesan dua wanita untuk disewa jasanya. Kemudian, terdakwa menjelaskan bahwa harga satu kali main/bersetubuh (Short Time) sebesar Rp 1.500.000. Lalu, petugas dan terdakwa berjanji bertemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan.

Pada jam 15.00 wib, terdakwa menchating korban, Novita Simbolon alias Novi dan terjadi percakapan.."Dek ini ada job untuk nanti malam, mau kau dek ! berapa dek ?," tanya terdakwa.
"(Rp) 800.000, bersih untuk sekali bersetubuh kak," jawab Novi.


Terkait
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Melalui Gebyar IP-ICBS 2023, PJ Bupati Kamsol Harap dapat Melahirkan Pemimpin Cinta Al-Quran
Melalui Gebyar IP-ICBS 2023, PJ Bupati Kamsol Harap dapat Melahirkan Pemimpin Cinta Al-Quran
Satpolairud Meranti Gelar Patroli Laut, Periksa Setiap
Redmi Note 8 Pro Pimpin Revolusi Kamera 64MP Pertama di
Wawako Ayat Ingatkan Masyarakat Rayakan Idul Fitri Jang
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Daerah
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Ang
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Nasional
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawa
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I