TNI AL Tangkap Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka
KANALSUMATERA.com - KRI Lemadang-632 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I menangkap kapal ikan asal Malaysia di Perairan Selat Malaka.
Seperti yang diberitakan Liputan6.com, penangkapan berawal saat KRI Lemadang-632 melaksanakan patroli sektor, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan tepatnya pada posisi 04 30 00 U - 099 25 27 T di sekitar perairan Selat Malaka, pada Senin 4 Februari 2019.
Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Lemadang-632 melakukan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, anak buah kapal dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal ikan asal Malaysia itu bernama PKFB 1593, Tonage 67 GT, Kebangsaan Malaysia, Jenis Kapal Ikan Asing, Nahkoda MR. Montree Sama Ae, dengan jumlah ABK 4 orang (termasuk Nahkoda).
Baca: Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Di dalam kapal terdapat warga negara asing (WNA) asal Thailand dan Kamboja. Isi kapal bermuatan ikan Sotong seberat 100 Kilogram," ucap omandan KRI Lemadang-632 Mayor Laut (P) Pungki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/2/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen SIUP.
"Kapal tersebut melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1), dan dokumen SIPI melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (2),”. Kso
