Alay, Koruptor APBD Lampung Timur Rp 108 Miliar Ditangkap Tanjung Benoa

Alwira Fanzary
Sabtu, 9 Februari 2019 15:06:35
Alay saat diamankan polisi

KANALSUMATERA.com - Pelarian buron kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay berakhir. Buron yang dijuluki "belut" karena mahir berkelit dari jerat aparat penegak hukum ditangkap di Bali pada 6 Februari 2019.

Terpidana dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung itu ditangkap saat makan malam bersama keluarganya di sebuah hotel di Tanjung Benoa. Aparat Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi kali ini berhasil membuat bos Bank Tripanca Grup di Lampung itu tak berkutik. Pria berkaca mata itu akhirnya menyerah.

Pada 7 Februari 2019, sehari setelah penangkapan Alay, seperti yang diberitakan Antara, tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung bersiap menuju Bali untuk membawa Alay kembali ke Provinsi Lampung. Dengan kawalan ketat, Alay diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 14.00 WITA menuju Jakarta.

Sebelum mengembalikan Alay ke penjara, aparat Kejaksaan Tinggi Lampung singgah ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menyampaikan pernyataan mengenai penangkapannya.

Keesokan harinya, dengan kawalan aparat kejaksaan Alay diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menuju Bandara Radin Intan di Lampung.

Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Jumat siang (8/2), sekitar pukul 12.00 WIB, Alay tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tangan diborgol, mengenakan celana jeans pendek, kaos oblong, dan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan pengawalan ketat Alay dibawa ke Kantor Lapas Bandarlampung menggunakan mobil tahanan.

Untuk diketahui, Alay dua kali ditetapkan sebagai buron. Ia berstatus buron sejak 2008 karena kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp108 miliar.

Kepolisian Daerah Lampung menetapkan Alay sebagai buron karena dia tidak juga muncul setelah menjalani pengobatan di Singapura pasca Bank Tripanca Grup miliknya ambruk akibat krisis global.

Polisi berhasil menangkapnya pada 9 Desember 2008, ketika dia turun dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari arah Singapura. Tahun 2009 dia masuk ke Rutan Way Huwi untuk menjalani hukuman penjara lima tahun dalam kasus pidana perbankan Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandarlampung pada 2012 kembali menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Alay dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur.

Baca: PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan

Alay mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung, yang pada 2013 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun jaksa penuntut mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak puas dengan putusan tersebut.

Mahkamah Agung pada 2014 memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Namun keputusan Mahkamah Agung tidak bisa dieksekusi karena dia untuk kedua kalinya melarikan diri, kali ini dengan persiapan yang lebih matang.

Pada saat yang hampir bersamaan, mantan Bupati Lampung Timur Satono mendapat hukuman penjara 15 tahun dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar. Satono hingga saat ini belum tertangkap. Kso



Terkait
Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan
Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan
Hendry Munief: Kabinet Prabowo-Gibran, Tekankan Kolabor
Syahrul Aidi Soroti Gaji Kades Rendah, Sementara Beban
Laporan PBB: Muslim Rohingya Paling Teraniaya Saat ini,
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Kriminal
Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Aktor Intelektual Diburu
Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Aktor Intelektual Diburu
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB Saat
BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkoba Cair Jadi
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Nasional
Polemik Desil Memanas, Kemensos dan BPS Buka Data Bersama CELIOS
Polemik Desil Memanas, Kemensos dan BPS Buka Data Bersama CELIOS
8 Orang Hilang Saat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polri
13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibr