Alay, Koruptor APBD Lampung Timur Rp 108 Miliar Ditangkap Tanjung Benoa

Alwira Fanzary
Sabtu, 9 Februari 2019 15:06:35
Alay saat diamankan polisi

KANALSUMATERA.com - Pelarian buron kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay berakhir. Buron yang dijuluki "belut" karena mahir berkelit dari jerat aparat penegak hukum ditangkap di Bali pada 6 Februari 2019.

Terpidana dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung itu ditangkap saat makan malam bersama keluarganya di sebuah hotel di Tanjung Benoa. Aparat Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi kali ini berhasil membuat bos Bank Tripanca Grup di Lampung itu tak berkutik. Pria berkaca mata itu akhirnya menyerah.

Pada 7 Februari 2019, sehari setelah penangkapan Alay, seperti yang diberitakan Antara, tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung bersiap menuju Bali untuk membawa Alay kembali ke Provinsi Lampung. Dengan kawalan ketat, Alay diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 14.00 WITA menuju Jakarta.

Sebelum mengembalikan Alay ke penjara, aparat Kejaksaan Tinggi Lampung singgah ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menyampaikan pernyataan mengenai penangkapannya.

Keesokan harinya, dengan kawalan aparat kejaksaan Alay diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menuju Bandara Radin Intan di Lampung.

Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M

Jumat siang (8/2), sekitar pukul 12.00 WIB, Alay tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tangan diborgol, mengenakan celana jeans pendek, kaos oblong, dan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan pengawalan ketat Alay dibawa ke Kantor Lapas Bandarlampung menggunakan mobil tahanan.

Untuk diketahui, Alay dua kali ditetapkan sebagai buron. Ia berstatus buron sejak 2008 karena kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp108 miliar.

Kepolisian Daerah Lampung menetapkan Alay sebagai buron karena dia tidak juga muncul setelah menjalani pengobatan di Singapura pasca Bank Tripanca Grup miliknya ambruk akibat krisis global.

Polisi berhasil menangkapnya pada 9 Desember 2008, ketika dia turun dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari arah Singapura. Tahun 2009 dia masuk ke Rutan Way Huwi untuk menjalani hukuman penjara lima tahun dalam kasus pidana perbankan Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandarlampung pada 2012 kembali menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Alay dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

Alay mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung, yang pada 2013 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun jaksa penuntut mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak puas dengan putusan tersebut.

Mahkamah Agung pada 2014 memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Namun keputusan Mahkamah Agung tidak bisa dieksekusi karena dia untuk kedua kalinya melarikan diri, kali ini dengan persiapan yang lebih matang.

Pada saat yang hampir bersamaan, mantan Bupati Lampung Timur Satono mendapat hukuman penjara 15 tahun dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar. Satono hingga saat ini belum tertangkap. Kso

Terkait
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
Ikatan Jurnalis Kampar Bagikan Bingkisan Lebaran Untuk
Tim Gabungan Kembali Razia Toko Handphone di Batam, Ama
Artis Ibu Kota Ikut Serta Dalam Festival Mandi Safar
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pendidikan
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Disdukcapil Bengkalis Jemput Bola Rekam KTP-el di Sekol
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Nasional
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal
Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainka