Tiga Petugas KPK Gadungan Ditangkap di Pulau Nias, Teror Kepsek dan Kades
KANALSUMATERA.com - Medan - Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60) ditangkap pihak kepolisian karena mengaku sebaga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petugas KPK gadungan ini sering meneror dan memeras kepala Sekolah Dasar (SD) di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Sabtu mengatakan ketiga pelaku mengaku sebagai anggota KPK dan juga LSM. "Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," katanya.
Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Parahnya, ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta. "Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," terangnya.
Dari tangan ketiga tersangka polisi turut mengamankan uang senilai 4,8 juta rupiah, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian ditemukan juga 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan pasal 368 ayat (1) subs Pasal 369 ayat (1) subs pasal 378 Jo pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan. ***
