Tak Ada di Jadwal Sidang Tilang, Oknum Polres Kerinci Lakukan Pungli Diduga Libatkan Atasan
KANALSUMATERA.com - Seorang oknum anggota Polisi di kesatuan Polres Kerinci diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang terkena tindakan langsung (tilang) dalam razia lalu lintas gabungan yang digelar oleh Polres Kerinci beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini terungkap, saat masyarakat yang ingin menebus denda tilang untuk mengambil kendaraanya ke Polres Kerinci. Tak tanggung- tanggung, oknum polisi bernama IPDA Charisma sesuai nama yang tertera pada surat tilang, meminta uang sebesar Rp 1.500.000
Disampaikan oleh IM bahwa, ia terkena razia kendaraan pada saat melintas di jalan Kota Sungai Penuh Kerinci, pada 31 Oktober 2018. Waktu razia kendaraannya di tahan oleh polisi karena lupa membawa surat-surat.
"Saat saya membawa surat untuk menunjukkan ke polisi mereka tidak mau mengeluarkan kendaaran dengan bermacam alasan. Katanya tunggu dulu masa razia habis," ujar IM kepada wartawan, Senin (26/11).
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Karena tidak berhasil mengambil kendaraannya, IM lalu menunggu waktu sidang yang telah ditetapkan oleh polisi pada kertas surat tilang yaitu pada tanggal 15 November 2018. Pada tanggal yang telah ditetapkan tersebut, IM mendatangi Pengadilan Negeri Sungai Penuh dimana lokasi sidang tilang biasa dilakukan.
Saat sampai di Pengadilan, IM tidak mendapati ada namanya dalam daftar sidang tilang pada hari yang ditetapkan itu. Diduga kuat oknum polisi IPDA Charisma tidak memasukkan tilang resmi dalam razia yang digelar tersebut..
"Waktu saya datang tidak ada nama saya di jadwal sidang tilang pengadilan itu. saya datangi ke Polres juga tidak ada petugasnya. Disampaikan oleh polisi yang ada di ruangan bahwa polisi yang dimaksud (IPDA Charisma, red) juga tidak ada, kata temanya lagi keluar," ujar IM
Karena tak menemukan jalan keluar untuk mendapatkan kendaaraannya kembali, IM meminta tolong kepada salah satu saudaranya untuk mengeluarkan kendaraan Yamaha Mio tersebut. Betapa terkejutnya, saat mendengar bahwa polisi, melalui saudaranya AM meminta uang sebesar Rp 1,5 juta agar dapat dikeluarkan kendaraan tersebut.
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
"Katanya Aris, polisi bilang bahwa denda nya ada 3 jenis pelanggaran, masing-masing 150 ribu dikali tiga jadi empat ratus lima puluh ribu. Kemudian untuk mengeluarkan kendaraan itu polisi minta uang sejuta. Dipikirnya mudah mencari uang di kampung ini, polisi enak saja minta uang berjuta. Tak ada perasaan polisi, bagaimana orang susah mencari uang saat jaman susah begini," kata IM penuh kesal.
Diduga praktek pungli yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Kerinci terhadap masyarakat kecil ini, melibatkan atasan, yaitu Kasat Lantas Polres Kerinci dan Kapolres Kerinci, karena ada banyak kejadian serupa dimana masyarakat yang terkena tilang dan kendaraannya ditahan, membayar sejumlah uang yang besarannya mencapai jutaan.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SIK SH serta Kasat Lantas Polres Kerinci IPTU Angga Luvyanto, sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi untuk memastikan kejadian sesungguhnya terkait pungutan liar oknum bawahannya tersebut, dan dugaan razia yang tak dijadwalkan sidangnya secara resmi ini. ks
