Sekkab dan Satu PNS Mesuji Lampung Diperiksa KPK di Jakarta
KANALSUMATERA.com - KPK memeriksa dua saksi, yakni Sekkab Mesuji Adi Sukamto, dan PNS di lingkungan Pemkab Masuji Yudi Oktaviansyah, terkait, perkara korupsi fee proyek di Pemkab Mesuji. Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/3/2019)
"Keduanya diperiksa hari ini, untuk tersangka KHM (red bupati Khamami," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Lampost.co, Senin (11/3/2019).
Pemeriksaan keduanya, guna mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait pengangkatan tersangka Khamami sebagai Bupati Mesuji dan Wawan Suhendar, sebagai PNS sekretaris Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
"Penyidik juga mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan kedua tersangka tersebut," katanya.
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa dokumen, guna barang bukti terkait kasus Tersebut. Sayangnya disinggung soal, adanya potensi tersangka baru, maupun penyidikan tindak pidana pencucian uang, KPK belum mengarah ke hal tersebut. "Belum," singkat Febri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, memperpanjang masa penahanan 5 tersangka korupsi fee proyek di Pemkab Mesuji, mereka yakni Khamami, adiknya Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendar, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan CV Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal.Pemanjangan tersebut dilakukan selama 30 hari kedepan.ks
