Ratusan Karyawan PT HKL di Kampar Mogok Kerja, Tuntut Kenaikan Upah
KANALSUMATERA.com - Sudah Bertahun tahun kerja di perusahaan PT Hervenia Kampar Lestari (HKL) namun merasa tidak mendapatkan gaji yang layak, untuk itu ratusan karyawan menuntut kenaikan upah yang layak dan manusiawi.
Mereka merasa haknya tidak sesuai dengan Upah Minimum Karyawan (UMK) dari pemerintah dan terindikasi sesama karyawan ada perlakukan yang berbeda dari perusahaan.
Untuk menyampaikan aspirasi nya ratusan karyawan melakukan mogok kerja dan membentang spanduk bertuliskan kekecewaan mereka di halaman kantor perusahaan, Kamis (17/01/19).
Mogok Kerja yang dilakukan sudah berlangsung selama tiga hari dan akan terus berlanjut jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh perusahaan milik warga negara keturunan ini.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Bahkan perusahaan sudah semena-mena melakukan pemberhentian oleh karyawan sebelumnya sebanyak 54 orang tanpa adanya pesangon. Padahal masa kerja mereka sudah dia atas lima tahun.
Dan sebagai karyawan hak mereka untuk keselamatan kerja tidak diperhatikan sama sekali oleh perusahaan sepeti sepatu dan alat keamanan lainnya.
Ini juga yang menjadi tuntutan oleh karyawan karena sudah banyak kejadian karyawan yang alami kecelakaan hingga jari sampai putus.
Tentunya ini harus menjadi perhatian oleh perusahaan agar tidak terjadi lagi kepada karyawan lain. Tetapi hal itu selalu di abaikan bahkan hanya kesadaran karyawan lah untuk menjaga dirinya dengan membeli alat keselamatan secara pribadi dan menggunakan uang pribadinya pula.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Miris sungguh karyawan pun di dalam tidak tergabung juga dalam sebuah organisasi seperti FSPTI SPSI atau oraganisasi lainnya.
Tentu ini harus menjadi perhatian oleh dinas ketenagakerjaan dan pemerintah daerah kabupaten kampar agar perusahaan sehat masyarakat dapat bekerja dengan selamat dan menerima upah yang layak.
Selanjutnya Pihak kepolisian tampak hadir dari mapolsek tambang pun tampak hadir dan langsung konfirmasi ke pihak perusahaan.
Sementara itu pimpinan perusahaan Husin Ong Mulia memberikan keterangan kepada kepolisian dan awak media dengan beberapa point permintaan dari karyawan yang mogok dan satu per satu, Husin menjelaskan:
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
1. Bahwa kenaikan upah tidak bisa di kabulkan oleh perusahaan.
2. Masalah cuti sudah kami sepakati dan akan dilaksanakan sesuai kesepakatan
3. Transportasi itu khusus untuk karyawan dari Pekanbaru dan untuk tenaga ahli saja.
4.Pesangon yang berhenti itu tidak pernah dilakukan sejauh ini. Yang di PHK di luar karyawan.
Di akhir pertemuan itu Husin bahkan mengancam kalau mogok sampai lima hari berarti otomatis mengundurkan diri dari perusahaan.
Oleh karena itu pihak perusahaan meminta agar karyawannya tetap masuk kembali bekerja seperti biasanya. hen
