Putusan Kasasi MA, PT NSP Pembakar Lahan di Riau Diharuskan Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Alwira Fanzary
Rabu, 2 Januari 2019 20:23:39
Lahan yang terbakar

Kanalsumatera.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau oleh PT National Sago Prima (NSP).

"Ya betul, MA mengabulkan Kasasi KLHK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu (2/1).

Abdullah mengatakan putusan tersebut diputus pada Senin (17/12/). Perkara dengan nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab dan Soltoni Mohdally.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Dalam putusan tersebut PT NSP, yang merupakan Anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk, dinyatakan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran hutan tersebut.

Selain itu, PT NSP juga diharuskan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi, dan diharuskan untuk membayar ganti rugi.

"Berapa ganti ruginya belum diketahui, belum didapat datanya," ucap Abdullah.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau yang berasal dari kebun milik PT NSP.

KLHK kemudian menggugat PT NSP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PT NSP bersalah dalam kasus kebakaran hutan tersebut dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Effendi Mochtar itu, PT NSP dinyatakan telah secara tidak langsung dengan sengaja terlibat kegiatan pembakaran hutan di lahan konsesi seluas 3.000 hektare. Total ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp319 miliar, serta membayar biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar.

Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, PT NSP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima.

Balas banding, KLHK mengajukan kasasi ke MA hingga kemudian dikabulkan. Cnn/Ir

Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Pemkab Pelalawan Garis Terdepan Memutus Mata Rantai Covid-19
Pemkab Pelalawan Garis Terdepan Memutus Mata Rantai Covid-19
Disdikbud Kampar Tegaskan Tak Ada Kerjasama Dengan Pene
Hamili Pacar, Oknum Brimob Polda Riau Dilaporkan ke Pro
Abdimas: Perlu Edukasi Kesadaran dan Keterampilan Masya
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto