Putusan Kasasi MA, PT NSP Pembakar Lahan di Riau Diharuskan Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Alwira Fanzary
Rabu, 2 Januari 2019 20:23:39
Lahan yang terbakar

Kanalsumatera.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau oleh PT National Sago Prima (NSP).

"Ya betul, MA mengabulkan Kasasi KLHK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu (2/1).

Abdullah mengatakan putusan tersebut diputus pada Senin (17/12/). Perkara dengan nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab dan Soltoni Mohdally.

Baca: Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sabu Rp650 Ribu dan Kejar Pemasok

Dalam putusan tersebut PT NSP, yang merupakan Anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk, dinyatakan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran hutan tersebut.

Selain itu, PT NSP juga diharuskan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi, dan diharuskan untuk membayar ganti rugi.

"Berapa ganti ruginya belum diketahui, belum didapat datanya," ucap Abdullah.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau yang berasal dari kebun milik PT NSP.

KLHK kemudian menggugat PT NSP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PT NSP bersalah dalam kasus kebakaran hutan tersebut dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.

Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Effendi Mochtar itu, PT NSP dinyatakan telah secara tidak langsung dengan sengaja terlibat kegiatan pembakaran hutan di lahan konsesi seluas 3.000 hektare. Total ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp319 miliar, serta membayar biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar.

Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, PT NSP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima.

Balas banding, KLHK mengajukan kasasi ke MA hingga kemudian dikabulkan. Cnn/Ir



Terkait
Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT
Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT
Bos Planet Batam Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Diduga Kab
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaa
Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4
Lainnya
Kesaksian Sopir Taksi yang Antar Waria Bunuh Diri ke Jembatan Barelang
Kesaksian Sopir Taksi yang Antar Waria Bunuh Diri ke Jembatan Barelang
Dapat Alat M2M Cetak e KTP di Lampung Makin Cepat
Takut Dimata-matai, Inggris Blokir Perusahaan Cina
Tahun 2019, 314 Koperasi Pekanbaru Tidak Aktif Akan Dib
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Nasional
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggara
Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran T
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pendidikan
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat