Politisi Golkar Ini Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar di Proyek Meikarta

Alwira Fanzary
Rabu, 27 Februari 2019 19:16:17
Neneng Hasanah

KANALSUMATERA.com - Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hasanah yang juga politisi partai Golkar, dan empat terdakwa lainnya didakwa menerima suap dari pengembang Meikarta Rp18 miliar lebih. Empat terdakwa lainnya, adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi; Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi; Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU dari KPK, Neneng bersama empat anak buahnya itu didakwa menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD270.000 (atau sekitar Rp2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini). Jadi, total uang suap yang diterima Neneng Cs dari pengembang Meikarta Rp18 miliar lebih.

"Kelima terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2/2019).

Kelima terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda, tetapi terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda. "(Pemberian suap) Agar terdakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," ujar jaksa seperti yang dilansir dari Okezone.com.

Baca: KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara

Neneng Hasanah dan empat anak buahnya itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Berikut rincian uang suap yang diterima setiap terdakwa. Neneng Hasanah Yasin menerima Rp10.830.000.000 dan SGD90.000. Jamaludin menerima Rp1,2 miliar; Dewi Tisnawati Rp1 miliar dan SGD90.000; Sahat Maju Banjarnahor Rp952.020.000, Neneng Rahmi Nurlaili Rp700 juta. Kso

Terkait
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Lainnya
Kritik Keras Wakil Presiden Mahasiswa UIN Suska Riau
Kritik Keras Wakil Presiden Mahasiswa UIN Suska Riau "Kampar dihati atau Kampar BerAPI"
Baru Setengah Jadi, Bundaran Simpang Basecamp Batam Sud
ISEI Dorong Kepri Kembangkan Industri Hasil Laut
Terkait Pengumpulan ZIS, Syamsuar: BAZNAS Siak Harus Bu
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Ekonomi
Mobil Pak Aman Kembali Beroperasi, Pemko Pekanbaru Jual Sembako Murah di Sejumlah Kelurahan
Mobil Pak Aman Kembali Beroperasi, Pemko Pekanbaru Jual Sembako Murah di Sejumlah Kelurahan
Motor Listrik Nasional, Momentum Reindustrialisasi Ekon
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Sambangi Kampar, Pekan
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Pendidikan
UMRI Buka Seleksi Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an TA 2026/2027, Kuliah Gratis hingga 8 Semester
UMRI Buka Seleksi Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an TA 2026/2027, Kuliah Gratis hingga 8 Semester
Disdikpora Kampar Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba
Wabup Kampar Terima Tim Verval Kemendikdasmen RI, Perku
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt