Polisi Jaga Ketat Sidang Terdakwa Investasi Bodong di PN Batam

Mawardi Tombang
Kamis, 10 Oktober 2019 15:00:56
Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng usai menjalani sidang di PN Batam.

Batam, KANALSUMATERA.com - Persidangan terdakwa investasi bodong, Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng di Pengadilan Negeri (PN) Batam dijaga ketat oleh aparat kepolisian, Kamis (10/10/2019) pagi.

Dari pantauan di persidangan, terlihat beberapa aparat kepolisian menggunakan body protector menjaga jalannya persidangan. Bahkan Kapolsek Batam Kota, AKP Ricky Firmansyah juga terlihat di persidangan.

Penjagaan itu karena pada sidang sebelumnya sempat terjadi kericuhan dari korban, yang tidak senang dengan terdakwa.

Suasana di ruang sidang pun hening menjelang majelis hakim datang, Tahir yang sudah berada di dalam terlihat santai.

Sekitar 15 menit suasana hening di dalam ruangan tersebut, hingga majelis hakim yang diketuai oleh hakim Dwi Nuramanu masuk ke dalam ruang sidang.

Baca: Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong Evaluasi Sistem Penerimaan Maba

Pada agenda persidangan hari ini, Jaksa Penuntut umum membacakan jawaban eksepsi dari terdakawa Tahir. Persidangan hanya berjalan sekitar 15 menit.

“Sidang dilanjutkan hari senin besok, dengan menghadirkan terdakwa Tahir,” ujar ketua majelis hakim, Dwi Nuramanu.

Di luar persidangan Tahir tidak banyak bicara ketika ditanyai awak media terkait kasus ya itu.

“Tidak ada urusan dengan saya,” ucapnya singkat.

Kuasa hukum Tahir, Supriadi mengatakan bahwa sidang hari ini beda perkara. Sidang hari ini yaitu penggelapan dalam jabatan di salah satu perusahaan di Batam.

Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal

“Kalau kasus yang lain itu bukan urusan saya,” katanya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum salah satu korban Solahudin Dalimunte mengatakan perkembangan perkara saat ini sudah menjalani 3 kali persidangan.

“Yang pertama dakwaan, yang kedua esepsi yang disampaikan oleh pengacara Tahir Ferdian dan kemudian seterusnya jawaban dari kejaksaan yang tadi kita dengar bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari senin depan dengan agenda putusan sela oleh PN Batam,” ujarnya.

Solahudin juga menyinggung status terdakwa, yang mana menurut informasi yang dia dapat bahwa Tahir adalah tahanan kota.

“Namun dalam kesempatan ini saya sampikan bahwa ini ada suatu kejanggalan, tahanan kota tapi sampai ke Jakarta. Ini masalah besar dan ini kami sudah mengupayakan meminta kepada pihak PN Batam supaya membuat satu penetapan pengadilan untuk beliau akan ditahan kembali,” katanya.

Baca: KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa

Dari data yang didapat batamnews, selain investasi bodong yang mana korbannya ada di seluruh Indonesia, Tahir juga terlibat kasus penipuan jual beli jabatan di salah satu perusahaan plastik di Sekupang.

Nilai uang dari penipuan itupun tidak sedikit, dari kasus jual beli jabatan di salah satu perusahaan plastik di Sekupang, Korban mengalami kerugian mencapai Rp 40 miliar. Belum lagi dengan kasus penipuan lainnya yang ditaksir mencapai hampir triliunan rupiah.

Terkait
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Lainnya
Diskop UKM Pekanbaru Imbau Pelaku UMKM Segera Daftar BPUM
Diskop UKM Pekanbaru Imbau Pelaku UMKM Segera Daftar BPUM
Liga Sepakbola & Voli Antar Desa di Kecamatan Katang Bi
145 Napi Rutan Lhoksukon Diusul Dapat Remisi, yang Kabu
Bulog Wacanakan Ekspor Beras, Guru Besar IPB Nilai Meru
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Nasional
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Polda Riau Turunkan Tim Medis dan Trauma Healing untuk
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah
Pendidikan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
LT-II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, 80 Pramuka P
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Dit
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Global
HNW Desak Tekanan Internasional Diperkuat Usai Israel Tolak Proposal Damai BoP
HNW Desak Tekanan Internasional Diperkuat Usai Israel Tolak Proposal Damai BoP
Kevin Lamour Dipecat FIFA Usai Kritik Proyek Gianni Inf
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Milik Teheran, Bantah