Napi Narkotika di Bandung Peras Warga Batam dengan Modus Ancam Sebar Video Porno

Islami
Selasa, 29 Januari 2019 21:30:00

KANALSUMATERA.com - Encep Wawan alias Surya Permana M Reza alias Reza Permana (36), narapidana penghuni Lapas Narkotika Klas IIA Bandung memeras seorang perempuan warga Batam.

Modus napi itu memeras dengan mengancam akan menyebarkan video porno perempuan Batam berinisial KAM. Akibatnya, perempuan itu kehilangan uang puluhan juta rupiah.

Kasus ini dibongkar oleh Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga yang didampingi Kasubdit Cyber Crime AKBP Ike Krisnadian, mengatakan, kronologis kejadian berawal pada bulan Juli 2018, saat berkenalan dengan Reza di media sosial.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

"Mereka berkenalan di facebook. Pelaku menggunakan akun dengan nama Surya Permana Reza," kata Erlangga seperti dikutip dari batamnews.co.id Selasa (29/1/2019).

Usai berkenalan, keduanya kemudian menjalin hubungan. Komunikasi pun dilakukan melalui telepon, panggilan video dan pesan whatsapp.

Saking intimnya, Encep ini meminta KAM menunjukkan bagian kewanitaannya saat berkomunikasi melalui video dan hal itu dituruti.

Oleh Encep, komunikasi itu direkam dan dijadikan 'senjata' untuk memeras KAM. Dia mengancam akan menyebarkan foto dan video yang dikirimkan KAM jika permintaannya tak dituruti.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Dengan terpaksa, KAM akhirnya mengirimkan sejumlah uang ke berbagai rekening yang diminta Encep. Ada tiga rekening yakni BCA dan BNI dan BRI dengan pemilik berinisial DW serta TP.

"Total uang yang sudah di transfer pelapor sejumlah Rp 32,3 juta ke tiga rekening berbeda," ungkap Erlangga.

Saat ini, Encep diketahui tengah menjalani hukuman 7 tahun dan baru berjalan dua tahun dalam kasus narkotika. Dipastikan, dia akan menjalani proses hukum lanjutan untuk kasus pemerasan.

Dalam kasus ini, Encep dijerat pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. iin

Terkait
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pekanbaru dan Ombudsman RI Kerjasama
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pekanbaru dan Ombudsman RI Kerjasama
Rektor UR Cup 2022, Tim UIN Suska Riau Berhasil Kalahka
Ini Alasan Terawan Copot Yurianto sebagai Dirjen P2P Ke
Memperebutkan Piala Bergilir, Camat Sukajadi Pekanbaru
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I