MK Menolak PHPU Partai Nasdem dan PDI P Provinsi Riau

Mawardi Tombang
Rabu, 7 Agustus 2019 05:42:34

Jakarta, KANALSUMATERA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, selasa 6 Agustus 2019 memutuskan Menolak 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Riau, yakni Partai Nasdem dan PDI Perjuangan.

Sesuai jadwal, sidang dilakukan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Sidang terbagi menjadi 3 panel waktu (Pukul 08.00, 13.00, dan 16.00 Wib).

Pada Panel 1 sidang dimulai pukul 08.30 Wib, MK menjadwalkan membaca putusan untuk 3 Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Riau.

Dua Perkara dari Riau diputuskan ditolak oleh MK pagi ini yakni perkara nomor 70-03-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pemohon PDIP mendalilkan adanya perbedaan hasil pemungutan suara yang ada di beberapa TPS pada Dapil Inhil 4, Dapil Siak 4, dan Dapil Bengkalis 4 dan 5.

Baca: Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaan Agrinas, Petani Minta Kejelasan

Selanjutnya nomor Perkara 193-05-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan pokok permohonan yang sama pada Dapil Bengkalis 3 dan 5.

Selain adanya perbedaan perolehan suara baik partai maupun caleg, dalam gugatannya terdapat juga adanya pemilih diluar daerah yang dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa membawa surat pindah memilih.

Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi telah melakukan sidang sebanyak 4 kali, terkait PHPU Pileg dari Provinsi Riau. Sidang pertama, sidang pendahuluan digelar pada tanggal 12 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan kejelasan pokok permohonan dan pengesahan bukti-bukti dari pemohon.

Sidang Kedua di tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, Keterangan Bawaslu, dan pengesahan bukti-bukti.

Baca: KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara

Sidang ketiga pada tanggal 30 Juli 2019 dengan agenda sidang pembuktian dari keterangan para saksi.Terakhir sidang keempat yakni sidang pembacaan putusan.

Pada sidang hari ini, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Amiruddin Sijaya, hadir di gedung MK untuk mendengarkan putusan tersebut.

Menurut Amir, yang dimintai komentarnya setelah mendengarkan pembacaan putusan, apa yang di putuskan MK hari ini sudah berdasarkan pertimbangan bukti dan fakta persidangan. Amir mengatakan sesuai den aturan dan regulasi Pemilu seluruh peserta, penyelenggara dan masyarakat wajib menerimanya.

"Sesuai aturan dan regulasi seluruh peserta pemilu, KPU, Bawaslu wajib mentaati putusan MK karena putusan ini sudah sesuai dengan bukti dan fakta persidangan beberapa waktu lalu." ujar Amiruddin Sijaya sesaat setelah mengikuti sidang. Rls

Terkait
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Lainnya
Rilis BPS Angka Kemiskinan di Riau: Tertinggi Pelalawan, Tumbuh Positif Kuansing
Rilis BPS Angka Kemiskinan di Riau: Tertinggi Pelalawan, Tumbuh Positif Kuansing
Daging dan Jeroan Selundupan Asal Malaysia Marak Bereda
Ini Penyebab Keringat Muncul saat Tidur Malam Hari
Suap Hibah Kemenpora, KPK Cecar Imam Nahrawi Terkait Ba
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hukum
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
Daerah
200 Perusahaan di Pekanbaru Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
200 Perusahaan di Pekanbaru Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Kampar Matangkan Penerapan Manajemen Talenta ASN
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru