Mandala Shoji Menghilang Ketika Jaksa Ingin Mengeksekusi Vonis Pelanggaran Kampanye

Mawardi Tombang
Kamis, 31 Januari 2019 23:31:58
Mandala Shoji

KANALSUMATERA.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengeksekusi Mandala Abadi alias Mandala Shoji setelah divonis bersalah melanggar kampanye Pemilu 2019. Calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional itu dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan Mandala ditolak pada 31 Desember 2018.

Jaksa Andri Saputra mengatakan banding merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan Mandala terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukannya. Setelah banding ditolak, Mandala harus segera dieksekusi. "Sudah dua pekan kami cari untuk dieksekusi, tetapi Mandala menghilang," kata Andri.

1. Divonis Dua Kali Karena Undian Umrah

Mandala Shoji dua kali divonis atas pelanggaran kampanye yang dilakukannya. Vonis pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kedua di PN Jakarta Selatan. Kedua pelanggarannya pun sama, yakni membagikan kupon undian umrah.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Pelanggaran pertama dilakukan Mandala Shoji dan Lucky Andriyani saat melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.

Anggota tim sukses tersebut lantas memberikan kupon undian umroh yang dicetak dan membagikan kupon undian berhadiah umroh kepada peserta kampanye. Peserta kampanye yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

Kedua, Mandala terbukti membagikan kupon berhadiah umrah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018. Mandala divonis hukuman yang sama atas pelanggaran kampanye tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Ditetapkan Menjadi DPO

Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat menyatakan tidak lagi melakukan pendekatan persuasif untuk mengeksekusi Mandala Abadi alias Mandala Shoji.

Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum

"Kami sudah tidak akan lagi melakukan pendekatan persuasif. Sebab yang bersangkutan tidak kooperatif," kata jaksa Andri Saputra saat dihubungi, Selasa, 29 Januari 2019. "Kami akan jemput paksa," ucapnya.

Ia menjelaskan jaksa beserta tim penyidik dari kepolisian dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat telah berupaya melacak Mandala. Menurut dia, keberadaan Mandala telah terlacak dan akan segera dijemput paksa untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. "Sudah kami lacak keberadaannya."

Selain itu, Kejari juga akan menetapkan Mandala sebagai buronan lantaran menghilang setelah vonis pelanggarannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Yang bersangkutan akan langsung kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)."

Terkait
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Batam Segera Menuju Zona Hijau Covid-19, Berikut Datanya
Batam Segera Menuju Zona Hijau Covid-19, Berikut Datanya
Solok Selatan distribusikan air bersih ke daerah terdam
Hujan Deras, Sebagian Distrik Di Makkah Banjir
Dari 9 Biro, Ratusan Tenaga Kontrak Kantor Gubernur Ace
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Nasional
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief
Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 p
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Daerah
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
Bantuan Beras Diperluas untuk 3.034 KPM, Bupati Ahmad Y
Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemen