Mandala Shoji Menghilang Ketika Jaksa Ingin Mengeksekusi Vonis Pelanggaran Kampanye
KANALSUMATERA.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengeksekusi Mandala Abadi alias Mandala Shoji setelah divonis bersalah melanggar kampanye Pemilu 2019. Calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional itu dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan Mandala ditolak pada 31 Desember 2018.
Jaksa Andri Saputra mengatakan banding merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan Mandala terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukannya. Setelah banding ditolak, Mandala harus segera dieksekusi. "Sudah dua pekan kami cari untuk dieksekusi, tetapi Mandala menghilang," kata Andri.
1. Divonis Dua Kali Karena Undian Umrah
Mandala Shoji dua kali divonis atas pelanggaran kampanye yang dilakukannya. Vonis pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kedua di PN Jakarta Selatan. Kedua pelanggarannya pun sama, yakni membagikan kupon undian umrah.
Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Pelanggaran pertama dilakukan Mandala Shoji dan Lucky Andriyani saat melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.
Anggota tim sukses tersebut lantas memberikan kupon undian umroh yang dicetak dan membagikan kupon undian berhadiah umroh kepada peserta kampanye. Peserta kampanye yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.
Kedua, Mandala terbukti membagikan kupon berhadiah umrah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018. Mandala divonis hukuman yang sama atas pelanggaran kampanye tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Ditetapkan Menjadi DPO
Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat menyatakan tidak lagi melakukan pendekatan persuasif untuk mengeksekusi Mandala Abadi alias Mandala Shoji.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
"Kami sudah tidak akan lagi melakukan pendekatan persuasif. Sebab yang bersangkutan tidak kooperatif," kata jaksa Andri Saputra saat dihubungi, Selasa, 29 Januari 2019. "Kami akan jemput paksa," ucapnya.
Ia menjelaskan jaksa beserta tim penyidik dari kepolisian dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat telah berupaya melacak Mandala. Menurut dia, keberadaan Mandala telah terlacak dan akan segera dijemput paksa untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. "Sudah kami lacak keberadaannya."
Selain itu, Kejari juga akan menetapkan Mandala sebagai buronan lantaran menghilang setelah vonis pelanggarannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Yang bersangkutan akan langsung kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)."
