Ketua Fraksi Golkar Disebut dalam Sidang Korupsi PLTU Riau 1
Kanalsumatera.com - Nama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng disebut dalam sidang perkara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu mengarahkan Eni untuk membantu persoalan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang diputus kontraknya oleh Kementerian ESDM.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
"Semua fakta persidangan itu menjadi masukan bagi KPK. Sampai sejauh ini masih dianalisis atau proses validasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Dia belum bisa memberi kepastian, apakah penyebutan nama Mekeng bakal berefek cepat pada peningkatan status saksi yang disandangnya. Demikian halnya saat diminta menjelaskan apakah elite partai beringin itu turut kecipratan uang dari Samin Tan, pemilik PT AKT.
Pada sidang perkara Eni pekan lalu, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani mengaku diperintah Samin menyiapkan sejumlah dokumen terkait persoalan PT AKT.
Perusahaan milik Samin itu dicabut izin pertambangan batubaranya. Penyebabnya melakukan pelanggaran.
Samin meminta bantuan kepada Mekeng untuk melobi Kementerian ESDM. Mekeng lalu memperkenalkan Samin dan Nenie dengan Eni.
Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
"Saya tidak tahu (siapa Mekeng). Saya tahu beliau temannya Pak Samin," ujar Nenie.
Eni membenarkan kesaksian Nenie. Ia memang disuruh Mekeng untuk membantu Samin dalam persoalan ini.
"Memang diperintah oleh Bapak Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar," katanya menanggapi kesaksian Nenie.
Samin yang juga menjadi saksi sidang ini, tak mengelak mengenal Mekeng. Ia mengaku berkawan sejak lama. Samin yang meminta Mekeng mengenalkan dengan anggota DPR yang bisa mengurusi persoalan tambang.
Akhirnya, Mekeng mempertemukan Samin dengan Eni, yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Komisi ini merupakan bermitra dengan Kementerian ESDM.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
"Saya diminta ketemu beliau (Eni) di kantor Pak Mekeng. Kemudian dikenalkan dengan Bu Eni," aku Samin.
Namun Samin membantah pernah memberikan imbalan Rp 5 miliar untuk melobi Kementerian ESDM.
"Yang diserahkan itu dokumen, banyak sekali dokumen yang diserahkan," kelitnya.
Jaksa KPK mencecar apakah Samin pernah memberikan ke Eni sebagai 'corporate social responsibility (CSR)' perusahaannya. Lagi-lagi Samin berkelit, "Tidak pernah sama sekali."
Jaksa kemudian menanyakan percakapan WhatsApp antara Eni dengan Samin Tan. Eni mengucapkan terima kasih Eni kepada Samin atas bantuan Rp 4 miliar yang diterima lewat Nenie. "Enggak pernah saya jawab tuh. Enggak ada jawaban dari saya," elak Samin.
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Jaksa KPK juga menyinggung pesan WhatsApp Eni pada 5 Juni 2018 berisi permintaan tambahan dana Rp 1 miliar untuk kepentingan suaminya Al Khadiz yang ikut Pilkada Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Samin berdalih tak ingat. Tapi mengakui nomor WA itu miliknya. "Mungkin saja saya terima, tapi saya tidak ingat."
Dalam perkara ini, Eni didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johanes B Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau 1.
Kemudian didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari berbagai pihak. Termasuk Rp 5 miliar dari Samin.
"Sejak menerima gratifikasi yang seluruhnya Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari kerja," kata Jaksa Lie. Perbuatan Eni kena delik Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Mekeng enggan berkomentar mengenai namanya yang diseret-seret dalam persoalan PT AKT. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," ujarnya. Rmo/Kso
