Kades di Sumsel Diduga Pakai Dana Desa untuk Beli Mobil

Alwira Fanzary
Rabu, 27 Februari 2019 18:13:03
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Kepala Desa Ulak Lebar Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Zulfikri Umari (41) ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya.

Uang dana desa sebesar Rp359 juta dipakai Zulfikri untuk membeli mobil, biaya pengobatan, dan keperluan pribadi lainnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres OKU Ajun Komisaris Alex Andrian mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penggunaan dana desa yang dikucurkan ke Desa Ulak Lebaruntuk periode 2017 sebesar Rp801 juta.

Audit dilakukan BPK RI pada 2018. Setelah audit dilakukan, terdapat kejanggalan sehingga BPK berkoordinasi dengan Polres OKU untuk melakukan penyelidikan.

Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M

"Dari proses panjang penyelidikan, diketahui bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi," ujar Alex, Selasa (26/2).

Zulfikri seperti yng dilansir dari CNNIndonesia diduga mencairkan dana desa tahap I dengan menarik uang tersebut dari Bank Sumsel sebesar Rp481 juta pada 13 Juli 2017. Namun dari jumlah dana desa tersebut, yang tercatat digunakan dalam APBDes hanya Rp121 juta.

"Uang Dana Desa itu digunakan tersangka untuk membeli mobil Toyota Avanza seharga Rp150 juta, biaya perjalanan ke Jakarta, serta biaya berobat dengan total Rp359 juta yang disalahgunakan," ujar Alex.

Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa berkas-berkas APBDes Ulak Lebar tahun 2017, berkas pencairan dana desa, dan buku tabungan pribadi milik tersangka berikut kartu ATM Bank Sumsel dengan sisa dana di rekening Rp96 juta yang sudah diblokir

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Selain menetapkan kades nonaktif tersebut menjadi tersangka, penyidik juga ,menyita aset tersangka berupa mobil yang dibeli menggunakan dana desa dan pemblokiran rekening tersangka.

Saat ini Polres OKU telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejari OKU untuk segera disidang.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor," ujar dia. Kso

Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Awas, Pemkot Padang akan beri sanksi warga yang berbelanja di trotoar dan fasilitas umum
Awas, Pemkot Padang akan beri sanksi warga yang berbelanja di trotoar dan fasilitas umum
Di Desa Kampung Gadang Pariaman Dibangun Objek Wisata D
Tiga Negara Mundur dari Piala AFF U-22 2019, Ini Tangga
Acara Peringati Sultan Siak IV Pendiri Kota Pekanbaru S
Daerah
Jaga Gambut Tetap Basah, Menteri LH Perkuat Sekat Kanal di Pelalawan
Jaga Gambut Tetap Basah, Menteri LH Perkuat Sekat Kanal di Pelalawan
Kafilah Kabupaten Kampar Ikuti Training Center Jelang M
Wabup Kampar Hadiri Khitan Massal dan Donor Darah Milad
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding