Kades di Sumsel Diduga Pakai Dana Desa untuk Beli Mobil

Alwira Fanzary
Rabu, 27 Februari 2019 18:13:03
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Kepala Desa Ulak Lebar Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Zulfikri Umari (41) ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya.

Uang dana desa sebesar Rp359 juta dipakai Zulfikri untuk membeli mobil, biaya pengobatan, dan keperluan pribadi lainnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres OKU Ajun Komisaris Alex Andrian mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penggunaan dana desa yang dikucurkan ke Desa Ulak Lebaruntuk periode 2017 sebesar Rp801 juta.

Audit dilakukan BPK RI pada 2018. Setelah audit dilakukan, terdapat kejanggalan sehingga BPK berkoordinasi dengan Polres OKU untuk melakukan penyelidikan.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

"Dari proses panjang penyelidikan, diketahui bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi," ujar Alex, Selasa (26/2).

Zulfikri seperti yng dilansir dari CNNIndonesia diduga mencairkan dana desa tahap I dengan menarik uang tersebut dari Bank Sumsel sebesar Rp481 juta pada 13 Juli 2017. Namun dari jumlah dana desa tersebut, yang tercatat digunakan dalam APBDes hanya Rp121 juta.

"Uang Dana Desa itu digunakan tersangka untuk membeli mobil Toyota Avanza seharga Rp150 juta, biaya perjalanan ke Jakarta, serta biaya berobat dengan total Rp359 juta yang disalahgunakan," ujar Alex.

Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa berkas-berkas APBDes Ulak Lebar tahun 2017, berkas pencairan dana desa, dan buku tabungan pribadi milik tersangka berikut kartu ATM Bank Sumsel dengan sisa dana di rekening Rp96 juta yang sudah diblokir

Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK

Selain menetapkan kades nonaktif tersebut menjadi tersangka, penyidik juga ,menyita aset tersangka berupa mobil yang dibeli menggunakan dana desa dan pemblokiran rekening tersangka.

Saat ini Polres OKU telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejari OKU untuk segera disidang.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor," ujar dia. Kso

Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
52 KK Masyarakat Domo Dapat Bantuan Bedah Rumah, Semua Puas Dengan Program Ini
52 KK Masyarakat Domo Dapat Bantuan Bedah Rumah, Semua Puas Dengan Program Ini
PNP Buka Prodi Baru Teknologi Rekayasa Instalasi Listri
MBS Tawar Manchester United Rp 69 Triliun
Putusan Kasasi MA, PT NSP Pembakar Lahan di Riau Diharu
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Nasional
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawa
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Ang
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M