K Dibekuk Polisi Gegara Hamili Pacar yang Masih Bawah Umur

Mawardi Tombang
Kamis, 26 September 2019 15:24:04
ilustrasi

Bintan, KANALSUMATERA.com - Pria asal Kijang berinisial K ditangkap Unitreskrim Polsek Bintan Timur (Bintim). Hubungannya dengan remaja di bawah umur kebablasan. Karena 'terlalu jauh' menjalani hubungan, gadis itu pun berbadan dua.

Kapolsek Bintim, AKP Muchlis Nadjar mengatakan kasus ini terungkap atas laporan yang diberikan oleh ibu korban beberapa waktu lalu. Kini pelakunya sudah ditahan. “Pelaku telah kita tahan dan sekarang lagi menjalani pemeriksaan,” ujar Muchlis, Kamis (26/9/2019).

Bedasarkan laporan yang diterimanya, ibu korban mengetahui jika anaknya dalam kondisi hamil besar pada Minggu (22/9/2019). Dimana saat itu sang anak sedang tidur pulas di kamarnya.

Sekitar pukul 06.00 WIB, ibu gadis itu masuk ke kamar anaknya dan melihat anaknya tidur dalam kondisi telentang dengan perutnya yang kelihatan besar. Merasa curiga, ibu korban langsung buru-buru membangunkan anaknya dan menanyakan perihal perut yang membesar tersebut.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

“Ibu korban sempat menanyakan kepada korban ‘Kau hamil ya nak?. Ketika itu korban tertunduk dan tidak menjawab namun langsung menangis akhirnya setelah didesak korban mengakui jika memang hamil,” jelasnya.

Mendengar anaknya hamil membuat ibu korban kaget. Dengan tegas ibu korban kembali menanyakan orang yang bertanggungjawab.

Setelah mengetahui pelakunya adalah pria berinisial K. Ibu gadis itu mendatangi rumah pelaku. Disana terlibat cekcok mulut antara keduanya. Namun ketika ditanyai terus akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan hal hubungan di luar nikah.

“Tak terima anaknya dihamili, ibu gadis itu langsung mendatangi kantor kami dan membuat laporan. Lalu kami mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya,” ucapnya.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Karena berhubungan badan dengan anak di bawah umur, ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi orangtua lainnya untuk mengawasi pergaulan anak. Jika sudah kejadian, tentu yang menanggung malu para orangtua.

Terkait
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Anggota Koperasi Bersurat ke Bupati Kampar
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Anggota Koperasi Bersurat ke Bupati Kampar
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Surat Telegram dari Bareskrim Polri, Aparat Diminta Tak Razia Obat di Apotek
Surat Telegram dari Bareskrim Polri, Aparat Diminta Tak Razia Obat di Apotek
Sepupu Menuding Emiliano Sala Dibunuh
Muhammad Ali Diabadikan Jadi Nama Bandara Di Kentucky
Dua Objek Wisata di OKU Jadi Cagar Budaya Nasional
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M