Jual Beli Jabatan, Rommy Kembali Diperiksa KPK
KANALSUMATERA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy, Jumat, 24 Mei 2019. Rommy akan diperiksa selaku tersangka suap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Ada kebutuhan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Jumat, 24 Mei 2019.
Rommy terpantau telah mendatangi kantor KPK menumpangi mobil tahanan. Rommy mengaku sehat dan siap jalani pemeriksaan. "Sehat, sehat kalau sekarang," kata politikus PPP itu.
Sebelumnya, Rommy dibantarkan status tahanannya untuk menjalani perawatan medis di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin 13 Mei 2019 hingga Rabu 15 Mei 2019.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Pada pembantaran awal, Rommy bahkan sempat dirawat selama satu bulan sejak Selasa, 2 April 2019 sampai Kamis 2 Mei 2019.
Rommy juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sah secara hukum.
"Menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Agus Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019. Vo/Ks
