Terlibat Penggelembungan Suara, Anggota Bawaslu Inhu Divonis Penjara 4 Bulan
Rengat, KANALSUMATERA.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di vonis 4 bulan penjara dan denda 8 juta rupiah subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Rengat. Vonis ditetapkan hakim pada Selasa (2/7/2019).
Sidang putusan 6 terdakwa penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibacakan di Pengadilan Negri kelas II Rengat Kabupaten Inhu.
Anggota Bawaslu Inhu, Sovia Warman bersama dengan Randa Ronaldo Ketua PPK Rengat, Muhammad Ridwan Anggota PPK Rengat, Masnur Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, Tabroni warga kecamatan Pasir Penyu, dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP disangkakan melakukan penggelembungan suara.
Sidang dibuka pada pukul 16.00 wib dengan dihadiri oleh Hasan anggota Bawaslu Prov Riau divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Ketua Bawaslu, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu.
Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Darma Indo Damanik, SH, M.Kn sebagai Ketua Majelis didampingi oleh 2 orang anggota Majelis Imanuel MP. Siratit, SH dan Debora Manulang, SH dalam sidang pembacaan putusan.
Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sovia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi naik sebanyak 130 suara.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang bada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Berdasarkan hasil pengembangan, dari 2 tersangka menjadi 5 tersangka termasuk salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.
Para tersangka di berikan uang sebesar 29 Juta Rupiah dan di iming-imingi 5 juta rupiah setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota dewan di Kabupaten Inhu.
Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, SH, MH mengatakan pikir-pikir dahulu kepada Ketua Majelis.
Untuk 2 orang terdakwa lainnya Randa dan Masnur di vonis penjara 2 Bulan Penjara dengan Denda 8 juta Rupiah subsider 1 bulan. mt
