Jikalahari Minta KLHK Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Alwira Fanzary
Jumat, 15 Maret 2019 18:58:03
Lahan yang terbakar

KANALSUMATERA.com - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lebih tegas lagi terhadap perusahaan yang setiap tahun membakar lahan dan hutan di Riau untuk perluasan perkebunan baru. Jikalahari meminta agar izin perusahaan tersebut dicabut.

"Tidak layak lagi korporasi tersebut hanya sebatas ditegur atau disurati dan turun ke lapangan, saatnya izin lingkungan dan Amdalnya mustinya langsung dikaji oleh KLHK," kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Permintaan tersebut disampaikannya terkait teguran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada 11 korporasi. Berdasarkan hasil pantauan hotspot di Pusat Monitoring Dirjen Gakkum KLHK menemukan sembilan titik api di kebun sawit, satu titik di kawasan hutan tanaman industri (HTI), dan dua titik di kawasan migas.

Okto seperti yang dilansir dari Antara menyebutkan, dari 11 perusahaan itu, menurut KLHK, ada perusahaan yang wilayah konsesinya paling sering terbakar terus-menerus. Untuk kasus seperti ini, pihak kementerian tidak langsung mengirim surat, tapi turun dan melihat langsung apa yang terjadi di lapangan.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Berdasarkan data KLHK, ke-11 perusahaan tersebut adalah PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Trisetya Usaha, PT. Bumi Reksa Nusa Sejati, PT Panca Surya Agrindo Sejahtera, PT Surya Dumai Agrindo, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Sumatera Riang Lestari, PT Perkasa Baru, dan PT Satria Perkasa Agung.

"Korporasi yang ditegur KLHK tercatat terlibat berbagai masalah, audit UKP4 hingga ditetapkan tersangka Karhutla oleh KLHK," katanya.

Jikalahari juga telah melaporkan 49 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan KLHK dan penegakan hukum lainnya pada 2016. Di antaranya merupakan bagian korporasi yang diberikan teguran oleh KLHK, yakni PT Satria Perkasa Agung, PT Surya Dumai Agrindo, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Rimba Rokan Lestari, dan PT Rimba Rokan Lestari.

"Melihat kondisi karhutla yang terjadi kembali kini, KLHK seharusnya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun sejak tiga tahun ini tidak ada perkembangan dari Gakkum KLHK," kata Okto.

Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE

Sementara itu, Okto mencermati korporasi yang lahannya kembali terbakar menunjukkan mereka tidak takut dengan KLHK. Oleh karena itu, ia berpendapat, kebijakan meninjau izin lingkungan dan Amdal sebagai langkah kurang berani dari KLHK.

Okto mengatakan, jika KLHK berani mencabut izinnya maka lahan tersebut dapat dikelola oleh rakyat dalam bentuk perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang memang sudah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo. Kso

Terkait
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
Camat Binawidya Apresiasi Kelurahan Tobek Godang Dalam Membangun Kampung Iklim
Camat Binawidya Apresiasi Kelurahan Tobek Godang Dalam Membangun Kampung Iklim
Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Dedi Silalahi
Astagafirullah, Bayi Laki-Laki Masih Hidup Dibuang Dala
Komunitas Seniman Lampung Taja Pagelaran Musik untuk Ko
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini