Jadi Kurir Sabu-sabu 8 Kg di Kepri, Hakim Vonis Tiga Pelaku 20 Tahun Penjara

Alwira Fanzary
Jumat, 11 Januari 2019 10:46:04
Terdakwa

KANALSUMATERA.com - Tiga kurir 8 kg narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/1) seperti yang dikutip dari kantor berita AntaraKepri.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika," kata ketua majelis hakim, Monalisa Siagian.

Ketiga terdakwa yakni Arip, Awaluddin dan Edi Chandra. Mereka menjalani sidang putusan secara terpisah.

Arip dan Awalludin dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Edi Chandra divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

"Ketiganya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Terhadap putusan hakim ini, ketiga terdakwa dan JPU Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri menyatakan pikir-pikir.

Para terdakwa ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Jalan Ganet, Tanjungpinang pada Mei 2018 lalu.

Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 7,2 kilogram dari tangan tiga terdakwa.

Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang

Barang bukti sabu tersebut diperoleh tiga terdakwa dari seorang bandar narkoba di Malaysia. Saat ini bandar narkoba yang diketahui bernama Sahrul tersebut, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengaku jika sabu-sabu itu diambil dua kali dalam waktu berbeda. Pertama 3 kg dan kedua 5 kg. Ant/Kso

Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Jalankan Instruksi Walikota, DLHK Pekanbaru Bersihkan Sampah di Empat Pasar
Jalankan Instruksi Walikota, DLHK Pekanbaru Bersihkan Sampah di Empat Pasar
KTT ASEAN-PBB, Jokowi Minta PBB Bantu Akses Vaksin dan
Liga Sepakbola & Voli Antar Desa di Kecamatan Katang Bi
Wiranto: Kalau Ada yang Bilang Pemerintah Banyak Utang,
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie