Ikut Kampanyekan Caleg, Kades di Inhil Ini Divonis 8 Bulan Penjara

Mawardi Tombang
Selasa, 5 Februari 2019 05:56:06

Tembilahan - Seorang kepala desa di Indragiri Hilir (Inhil) divonis 8 bulan penjara dan denda 5 juta atau subsidet 2 bulan penjara karena terbukti ikut mengkampanyekan salah seorang calon legislatif (caleg).

Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada Senin(4/2) atas nama Syahrial Kades Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Syahrial divonis 8 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang dipimpin Nurmala Sinurat, dengan 2 anggota majelis lainnya Saharudin Ramanda dan Andy Graha, Senin (4/2).

Vonis putusan tersebut itu lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan.

Syahrial dinilai hakim terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membaca putusannya.

Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang

Menanggapi putusan yang dituangkan didalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding. "Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum Banding," ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Inhil Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Rois Habib, S.IP usai mengikuti sidang dengan agenda Pembacaan Putusan di Kantor PN Tembilahan kepada Humas Bawaslu Riau.

Menurut Rois, hal ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar undang-undang dan peraturan pemilu. "Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta. Inilah yang dilanggar Saudara Syahrial," tambahnya.

Selain itu, Rois menceritakan kronologis temuan tersebut. Kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu ini sendiri bermula saat Syahrial yang merupakan Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran ikut dan juga memfasilitasi kegiatan Silaturahmi Caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018 lalu. Pada kesempatan tersebut, Syahrial secara terang-terangan mengajak untuk memenangkan caleg pilihannya tanpa ia sadari bahwa kegiatan tersebut direkam oleh salah seorang Pengawas Kelurahan/Desa setempat.

Namun, hal yang dinilai melanggar undang-undang Pemilu yang dilakukan Syahrial tersebut baru diketahui oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 14 Desember 2018, sebab baik PKD maupun Panwaslu Kecamatan GAS tidak mengetahui jika Syahrial merupakan seorang kepala desa.

"Setelah kita lakukan penelusuran, maka pada tanggal 14 Desember tersebut langsung kita buatkan Form Temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini," terang Rois.

Baca: Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar

Tanggal 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten Inhil melakukan Klarifikasi saksi-saksi.

7 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Inhil bersama dengan Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) melakukan rapat Spenyerahan berkas kepihak kepolisian berdasarkan hasil rapat ke Dua (SG-2).

18 Januari 2019, Rapat Sentra Gakkumdu ke tiga (SG-3) dilakukan dengan melibatkan pihak penyidik kepolisian. Dan di tanggal yang sama dilakukan penyampaian berkas ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Inhil.

Terkait
Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen
Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Lainnya
Putusan MK Telah Keluar, Wako Rudi Minta Warga Batam Bersatu Bangun Kota
Putusan MK Telah Keluar, Wako Rudi Minta Warga Batam Bersatu Bangun Kota
Menko Airlangga Rahasiakan Positif Covid-19, Ahli Kriti
TNI/Polri di Karimun Bentangkan Bendera Merah Putih di
Tim Prabowo Yakin Debat Jadi Berbobot Jika Karni Ilyas
Global
Erdogan Soroti Upaya Israel Singkirkan Isu Palestina dari Agenda Global
Erdogan Soroti Upaya Israel Singkirkan Isu Palestina dari Agenda Global
Tujuh Tentara AS Dilaporkan Tewas dalam Bentrokan di US
Eksodus Tenaga Ahli dari Israel Meningkat, Sektor Tekno
Ekonomi
Daya Beli Melemah, UMKM Didorong Perkuat Ekosistem dari Produksi hingga Pasar
Daya Beli Melemah, UMKM Didorong Perkuat Ekosistem dari Produksi hingga Pasar
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI Rendah, Pem
Hendry Munief Soroti Minimnya UMKM Bersertifikat SNI, P
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Hukum
Wamenag Desak Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diusut Tuntas
Wamenag Desak Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diusut Tuntas
Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembu
KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuans
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Nasional
Kemendagri dan BGN Perkuat Kolaborasi, Pemda Diminta Maksimalkan Dukungan Program MBG
Kemendagri dan BGN Perkuat Kolaborasi, Pemda Diminta Maksimalkan Dukungan Program MBG
DPR Pertanyakan Alasan Eks Pejabat Pajak Hari Sih Advia
Wabup Kampar Dorong PSEL Jadi Solusi Pengelolaan Sampah
Lifestyle
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi