Idrus Marham, Mantan Menteri Jokowi Korban Kebijakan Borgol KPK
Kanalsumatera.com - Tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham, pasrah diborgol penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu mengacu peraturan lembaga anti-rasuah tersebut dimulai pada awal tahun 2019 ini.
"Jadi saya ingin sampaikan segala yang dilakukan KPK itu sebagai format penegakan hukum keadilan patut kita dukung, patut kami hormati. Jadi kalau niatnya seperti itu, ya kita ikuti," kata Idrus ditanyai awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019.
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Mantan Sekjen Partai Golkar itu mengaku tak malu meski diborgol. Alasan Idrus, statusnya saat ini belum diputuskan pengadilan. Apalagi menurutnya hal itu demi penegakan hukum dan keadilan.
"Saya katakan kalau itu merupakan format pengelolaan penegakan hukum dalam rangka keadilan, ya, tapi tentu harus terintegrasi semuanya," ujar mantan Mensos itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa dasar hukum pemborgolan para pelaku korupsi mengacu pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012. Kebijakan itu mulai diterapkan mulai hari ini, bagi tahanan yang akan jalani pemeriksaan di KPK maupun di pengadilan.
"KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rutan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur 'dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan'," kata Febri.Vo/Ir
