Idrus Marham, Mantan Menteri Jokowi Korban Kebijakan Borgol KPK

Alwira Fanzary
Rabu, 2 Januari 2019 18:11:08
Idrus Marham saat diborgol (Detik.com)

Kanalsumatera.com - Tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham, pasrah diborgol penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu mengacu peraturan lembaga anti-rasuah tersebut dimulai pada awal tahun 2019 ini.

"Jadi saya ingin sampaikan segala yang dilakukan KPK itu sebagai format penegakan hukum keadilan patut kita dukung, patut kami hormati. Jadi kalau niatnya seperti itu, ya kita ikuti," kata Idrus ditanyai awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019.

Baca: Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sabu Rp650 Ribu dan Kejar Pemasok

Mantan Sekjen Partai Golkar itu mengaku tak malu meski diborgol. Alasan Idrus, statusnya saat ini belum diputuskan pengadilan. Apalagi menurutnya hal itu demi penegakan hukum dan keadilan.


"Saya katakan kalau itu merupakan format pengelolaan penegakan hukum dalam rangka keadilan, ya, tapi tentu harus terintegrasi semuanya," ujar mantan Mensos itu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa dasar hukum pemborgolan para pelaku korupsi mengacu pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012. Kebijakan itu mulai diterapkan mulai hari ini, bagi tahanan yang akan jalani pemeriksaan di KPK maupun di pengadilan.

"KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rutan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur 'dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan'," kata Febri.Vo/Ir

Terkait
Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal
Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal
DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Peran UKS Dalam Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Sekolah
Peran UKS Dalam Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Sekolah
Rusidi Daulat Sukiman Serahkan Santunan Pengawas Pemilu
Merpati Menanti Kepastian Kementerian BUMN untuk Bisa O
Artis Ibu Kota Ikut Serta Dalam Festival Mandi Safar
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Aceh
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
Presiden Prabowo Tinjau Pengerjaan Jembatan Bailey Teup
Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah selam
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Pendidikan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pemb
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik